Ada 9071 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Yogyakarta, Keluar Instruksi Rapid Test Antigen
elaku Perjalanan Wajib Punya Surat non Reaktif Rapid test Antigen di Yogyakarta Harga Rapid Test Antigen
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Layanan tersebut menyusul dengan adanya kebijakan dari pemerintah daerah (pemda) DIY yang memberikan instruksi bagi para pelaku perjalanan yang hendak berkunjung (dari dan menuju) ke D.I Yogyakarta agar wajib menyertakan surat hasil non reaktif rapid test antigen.
Instruksi tersebut juga berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan per tanggal 18 Desember 2020.
PTS General Manager Bandara YIA PT Angkasa Pura I, Taochid Purnomo Hadi mengatakan layanan ini dihadirkan untuk mengakomodir pengguna jasa penerbangan yang membutuhkan hasil rapid test antigen.
"Mereka tinggal datang ke Bandara YIA tepatnya di lokasi layanan rapid test antigen yang telah disediakan. Kemudian mereka nanti akan diarahkan oleh petugas di bandara," ucapnya, Jumat (18/12/2020).
Terlebih layanan tersebut tidak hanya disediakan bagi penumpang jasa penerbangan melainkan juga melayani masyarakat umum yang ingin melakukan pengecekan dengan rapid test antigen tersebut.
Lebih lanjut kata dia, layanan rapid test antigen berlokasi di lantai Mezzanine sisi timur gedung penghubung YIA.
Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen akan dipatok seharga Rp 170.000
"Nanti hasilnya dapat diambil sekitar 30 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sampel. Selain itu juga menyesuaikan dengan antrian," terangnya. (Tribunjogja.com | Scp | Hda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jumlah-pasien-terkonfirmasi-covid-19-daerah-istimewa-yogyakarta-8636-kasus.jpg)