Ada 9071 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Yogyakarta, Keluar Instruksi Rapid Test Antigen
elaku Perjalanan Wajib Punya Surat non Reaktif Rapid test Antigen di Yogyakarta Harga Rapid Test Antigen
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
- Pelaku Perjalanan Wajib Punya Surat non Reaktif Rapid test Antigen
- Ada 9071 Kasus Terkonfirmasi di Yogyakarta
- Harga Rapid Test Antigen

TRIBUNJOGJA.COM, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (X) keluarkan instruksi bagi para pelaku perjalanan yang hendak berkunjung ke Yogyakarta agar wajib menyertakan surat hasil non reaktif rapid test antigen.
Instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan per tanggal 18 Desember 2020.
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid. Jadi mau ndak mau dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya, di gedung Pracimasana, Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta, begitu pula sebaliknya bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sultan wajib menjalani rapid test antigen.
Sultan menambahkan, tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut, karena menurutnya aturan sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
Ditanya terkait pengecekan kelengkapan surat kesehatan, bagi pelaku perjalanan via darat yang menggunakan kendaraan pribadi di rest area dan beberapa titik perbatasan DIY, Sultan menegaskan hal itu tidak akan dilakukan.

"Ndak usah kami lakukan. Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah di setop dulu di Jawa Tengah," ungkapanya.
Sementara Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam kesempatan yang sama menambahkan, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.
Pasalnya, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta telah menemukan wisatawan membawa surat hasil rapid test melebihi batas tanggal yang berlaku oleh dokter.
"Perlu saya tambahkan, bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku. Kadang kami temukan ada surat rapid test yang habis tanggalnya," ungkapnya.
Haryadi juga menekankan agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat agar penularan Covid-19 dapat dicegah.