Subsidi Gaji Guru Madrasah non PNS Cek Simpatika.kemenag.go.id
Simpatika bisa diakses melalui laman: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
- Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020
- SPTJM yang ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa yang ditandatangani tanpa materai
Setelah itu, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah dan akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
Bantuan bagi guru madrasah non PNS yang akan diberikan Kemenag yakni Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan yang akan diterimakan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/2020), Zain mengatakan, penerima bantuan juga akan mendapatkan notifikasi via SMS.
Bagi yang akan melakukan pengecekan melalui laman Simpatika dapat diakses melalui link ini.
Pengajuan nama penerima BSU dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ujar Zain.
Beberapa hal yang menjadi penyebab tidak lolos verifikasi yakni NIK tidak valid, telah menerima bantuan lain serta memiliki gaji di atas Rp 5 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com