Subsidi Gaji Guru Madrasah non PNS Cek Simpatika.kemenag.go.id
Simpatika bisa diakses melalui laman: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
Tribunjogja.com --- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Umum (BSU) Rp 1,8 juta bagi guru madrasah non PNS sudah dapat dicek.
Bantuan ini diberikan 3 bulan dengan rincian Rp 600.000 per bulan dan diberikan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” ujar M Zain dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Ia menyebutkan, para penerima BSU guru madrasah non PNS bisa melakukan pengecekan notifikasi dengan login melalui akun Simpatika masing-masing.
“Silakan cek, notifikasi pencairan BSU guru madrasah non PNS sudah di Simpatika,” ujar dia.
Simpatika bisa diakses melalui laman: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
Sementara itu, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTS Ainur Rofiq, mengatakan, pihaknya telah meminta para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.
Lakukan ini jika terima notifikasi
- Jika penerima bantuan telah mendapatkan notifikasi maka yang harus dilakukan:
- Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU guru madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
- Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
- Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai
Setelah proses selesai, maka guru bisa mendatangi Kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa:
- KTP
- NPWP (jika sudah memiliki)