Larangan Konvoi dan Pesta Kembang Api saat Natal dan Tahun Baru di Sleman, Ini Instruksi Bupati

Pemkab Sleman melarang adanya kegiatan konvoi maupun pesta kembang api saat malam tahun baru 2021 mendatang.

Istimewa
suasana perayaan malam tahun baru di Tebing Breksi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Sri Purnomo, menegaskan bahwa Pemkab Sleman melarang adanya kegiatan konvoi maupun pesta kembang api saat malam tahun baru 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut diterapkan mengingat jumlah angka kasus harian Covid-19 di Sleman yang masih mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.

Tujuan diberlakukannya larangan tersebut pun tak lain adalah untuk menekan penularan COVID-19 di Kabupaten Sleman. 

Ia mengatakan perayaan Natal dan Tahun Baru sama seperti perayaan Idul Fitri.

Baca juga: KRONOLOGI Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Sleman Diringkus Polisi, Diduga Akan Tawuran Antargeng

Baca juga: Dinas PMK Sleman Pastikan Pilur Sesui Protokol Kesehatan

Dalam penyelenggaraanya pun wajib dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. 

"Prinsipnya dilaksanakan dengan silent (hening). Umat Kristiani yang melakukan ibadah juga harus mematuhi protokol kesshatan, jaga jarak. Kami melarang konvoi dan pesta kembang api. Kami upayakan tidak ada arak-arakan, konvoi, pesta kembang api. Ini diadakan silent,"katanya, Rabu (16/12/2020).

Sedangkan untuk hotel-hotel yang akan menyelenggarakan kegiatan Tahun Baru 2021, wajib melaporkan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman.

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman nantinya akan memeriksa dan melakukan pengecekan terhadap kegiatan tersebut.

Bupati Sleman, Sri Purnomo memberikan keterangan pada wartawan di Gedung Serbaguna Sleman, Rabu (16/12/2020).
Bupati Sleman, Sri Purnomo memberikan keterangan pada wartawan di Gedung Serbaguna Sleman, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Pihaknya juga tak segan untuk memberikan sanksi pada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Sleman. 

"Apabila terbukti ada pelanggaran, maka kami akan bergerak sesuai mekanisme. Mulai dari teguran, peringatan tertulis, dan lainnya. Kami kerahkan Satpol PP, Polres, Kodim untuk memonitor,"terangnya. 

Ia tidak melarang wisatawan datang ke Sleman saat libur panjang Nataru.

Namun demikian, baik wisatawan maupun hotel, penyelenggara pariwisata, dan pihak terkait tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Susmiarto, menambahkan pihaknya siap mengamankan liburan Nataru.

Baca juga: Dinkes Sleman : Vaksin Covid-19 Diprioritaskan untuk Nakes, Petugas Pelayanan Publik, dan PBI JKN

Baca juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Sleman 2020 Capai 75,82 Persen, Meningkat Dibanding Pilkada 2015

Ada 30 personel yang disiapkan untuk pengaman Nataru di wilaya Kabupaten Sleman. 

"Dalam pengamanan kami juga bersama-sama dengan Polres dan Kodim. Kalau nanti pelanggaran lalu lintas tentu dari pihak Polres," tambahnya. 

Pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi tempat usaha, tempat pariwisata yang tidak melanggar peraturan.

Dalam pemberian sanksi, ia mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No 37.1 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian COVID-19. 

Tak Ada Opsi PSBB

Sementara menanggapi tingginya laporan kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY yang terus menunjukan kenaikan, sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyebut pemerintah DIY tidak memberlakukan penutupan akses atau karantina wilayah.

Termasuk terkait rencana langkah kebijakan ke depannya, tambah Aji, pemerintah DIY tidak akan memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Di dalam rapat kami tidak pernah membahas DIY akan PSBB. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga, tidak melaksanakan event yang mengundang kerumunan," ujar dia.

Meski demikian, Pemda DIY memberikan kebebasan kepada Kabupaten/Kota untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah.

"Masing-masing daerah memiliki kewenangan. Silakan kalau Kabupaten/Kota dilakukan penutupan, itu sah-sah saja. Boleh saja," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Disdikpora DIY ini.

BEBAS KABEL. Suasana kawasan Tugu Pal Putih yang terlihat tidak ada lagi instalasi kabel yang melintang di simpang empat Tugu Pal Putoh, Kota Yogyakarta, Minggu (13/12/2020).
BEBAS KABEL. Suasana kawasan Tugu Pal Putih yang terlihat tidak ada lagi instalasi kabel yang melintang di simpang empat Tugu Pal Putoh, Kota Yogyakarta, Minggu (13/12/2020). (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Ia mengatakan, yang menjadi pekerjaan berat pemerintah DIY saat ini adalah mengurangi potensi kerumunan menjelang malam pergantian tahun.

Apabila hal itu disadari masyarakat, Aji optimis angka positif Covid-19 di DIY yang mengalami kecenderungan terus naik ini dapat ditekan.

"Kalau semua bisa melakukannya, tentu harapannya kasus Covid-19 di DIY yang tinggi itu bisa ditekan," tegas Aji.

Sementara secara keseluruhan, menurutnya mustahil pemerintah DIY memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami rasanya tidak ada rencana untuk melakukan PSBB," pungkasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved