Komisi A DPRD DIY Ajak Evaluasi Terkait Strategi 7 Pitulungan di Awal Pandemi Covid-19
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang percepatan penanganan Covid-19 di DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Komisi A datang memantau, bus penuh 100 persen. Tidak ada kontrol. Mereka rapid test atau tidak. Nah, dalam proses ke depan kami tidak ingin close tapi juga tidak ingin dibuka sepenuhnya," tegas politisi muda PDIP ini.
Dari beberapa temuannya tersebut, Eko menegaskan sudah saatnya Komisi A mengingatkan kembali kepada pemerintah DIY terkait aspek pencegahan Covid-19.
Selain itu, dirinya juga menyinggung terkait gerakan memakai masker yang telah dilaksanakan oleh pemerintah DIY hingga ke pemerinrah Kabupaten/Kota.
Masih kata Eko, akibat pencegahan yang sejak awal kurang maksimal maka dampaknya penanganan selanjutnya juga tidak berjalan maksimal.
"Karena sistem kesehatan tidak bisa cepat. Kenapa? Karena tidak bisa dibangun dengan instan. Untuk menyiapkan dokter spesialis saja butuh waktu 6 tahun, tambah 3 tahun dokter umum. Nakes ini terbatas. Tapi kalau sejak awal berjalan maksimal tentu tidak masalah," ujarnya.
Bentuk Tim Fokus Percepatan Covid-19
Data jumlah kasus terkonfimasi positif Covid-19 di DIY sejak 12 Maret hingga 16 Desember mencapai 8.636 kasus, dengan kasus aktif atau dalam perawatan mencapai 2616.
Melihat fakta tersebut, Eko Suwanto mengharapkan agar pemerintah DIY membuat tim khusus yang benar-benar fokus penanganan Covid-19.
Pasalnya, selama ini DPRD DIY hanya bertemu membahas persoalan Covid-19 lengkap dihadiri jajaran dari Gugus Tugas penanganan Covid-19 DIY hanya sekali.
"Harus ada tim persiapan level kecil yang khusus fokus soal Covid-19. Karena DPRD DIY ketemu gugus tugas yang lengkap itu hanya sekali," tegas dia.
Hal kedua, lanjut Eko, mengenai komunikasi dalam upaya penanganan.
Selama ini koordinasi menjadi lamban lantaran ada perbedaan kewenangan.
Misalnya, terkait pelayanan dk RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, dalam pelayanannya menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
"RSUP Sardjito mau diperintah hanya dari kemenkes. Ketiga, ada RS Provinsi, dan Kabupaten. Semuanya terbentur kewenangan," ungkap dia.
Baca juga: Dinsos DIY Peringati Hari Kesetiakawanan Nasional (HKSN) dengan Memperkuat Restorasi Sosial
Baca juga: Inilah Tanda-tanda Mengalami Delirium, Salah Satu Gejala Baru COVID-19
Sehingga ia berharap muncul sinergitas antara lembaga dalam upaya penanganan Covid-19.