Dorong Upaya Perlindungan Pekerja, Pemkot Yogya Tandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menandatangani nota kesepahaman, atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menandatangani nota kesepahaman, atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait pelaksanaan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja di wilayahnya, Kamis (17/12/2020).
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, langkah kerjasama tersebut, merupakan tindak lanjut dari perjanjian antara BPJS dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, pada 23 November 2020.
Menurutnya, hal itu dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi para pekerja.
Ia pun mengatakan, perjanjian ini sejatinya menguntungkan kedua belah pihak, baik pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Suasana di Terminal Ir Soerkarno Klaten Masih Sepi
Baca juga: Dinsos DIY Peringati Hari Kesetiakawanan Nasional (HKSN) dengan Memperkuat Restorasi Sosial
Sebab, ketika pekerja telah terlidungi dengan jaminan sosial, maka tercipta iklim yang lebih kondusif karena mereka bisa bekerja lebih tenang tanpa merasa khawatir.
Dengan meningkatnya kepatuhan para pemberi kerja, lanjut Haryadi, tentu berimbas pula pada peningkatan produktivitas pekerja.
Sehingga, mereka dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pembangunan, sekaligus meningkatkan taraf perekonomian Kota Yogyakarta.
"Perlindungan itu kan memberi rasa tenang. Tidak hanya bagi pegawai, tapi juga pengusaha. Kalau dalam pekerjaannya dia dilindungi, maka produktivitasnya semakin bagus, sehingga pengusaha pun untung," ujarnya.
"Makanya, saya mengimbau ya, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, segera didaftarkan lah," imbuh Haryadi.
Orang nomor satu di Kota Pelajar itu pun mengapresiasi, BPJS Ketenagakerjaan yang mampu menyelesaikan banyak klaim selama pandemi, tanpa menimbulkan polemik yang berarti.
Artinya, mereka dapat mengelola anggaran dengan baik, sehingga finansial tak terganggu.
Baca juga: Pantau Pencarian, Abdul Halim Muslih: Kami Tidak Ingin Parangtritis Jadi Laut Kematian Wisatawan
Baca juga: Berikut Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Gunungkidul yang Merangkak Naik jelang Libur Nataru
"Tentu ini baik bagi pekerja. Ora dumeh Covid-19, klaimnya ditunda, tidak. Sehingga sangat bermanfaat. Harapan kami, para pengusaha bisa menggunakan BPJS sebagai upaya memproteksi pekerja," jelasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakrjaan DIY, Asri Basir mengatakan, sejak 1 Januari 2020 sampai dengan sekarang, total klaim dari para pekerja di Yogyakarta mencapai 39.865.
Kemudian, jaminan yang sudah dibayarkan oleh pihaknya lebih kurang sekira Rp 356 miliar.
"Alhamdulillah, seperti yang disampaikan Pak Wali tadi, klaim yang kami bayarkan selama ini tidak menimbulkan gejolak. Artinya, pekerja yang mengajukan klaim terlayani dengan baik," cetusnya. (aka)