Jawa
Pemkab Magelang Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Gunung Merapi
Pemkab Magelang kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi selama 17 hari, dari tanggal 15 hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi selama 17 hari, dari tanggal 15 hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Perpanjangan status ini mengingat aktivitas Merapi yang masih meningkat dan berada di level Siaga.
Para pengungsi di tempat pengungsian juga masih membutuhkan pelayanan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan, menimbang status Gunung Merapi yang masih Siaga, pihaknya bersama tim memberikan saran kepada Bupati Magelang untuk memperpanjang status tanggap darurat.
Baca juga: 356 Pengungsi di Magelang Pulang, 283 Bertahan di Tiga Titik Pengungsian
Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi pun diperpanjang dari tanggal 15 Desember sampai 31 Desember 2020.
"Karena Merapi juga masih status siaga, maka Pemerintah Kabupaten Magelang memperpanjang status tanggap darurat. Kami tim menyampaikan saran kepada Pak Bupati untuk perpanjangan status tanggap darurat dan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020. Dari tanggal 15 sampai 31 Desember 2020," ujarnya, Rabu (16/12/2020).
Alasan lain perpanjangan status ini adalah untuk melayani pengungsi.
Sebagian pengungsi masih bertahan di tiga titik pengungsian, sehingga pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada mereka, sehingga mereka tetap aman.
"Dalam rangka melayani pengungsi. Kita akan melayani, kemudian untuk segala persiapan mitigasi. Mitigasi dalam rangka penyelamatan jiwa manusia dan harta benda. Kita memiliki prosedur untuk menetapkan status tanggap darurat itu sehingga itu kita tempuh," ujarnya.
Baca juga: BPBD Kabupaten Magelang Imbau Kelompok Rentan Tetap Berada di Pengungsian
Bupati Magelang sebelumnya memutuskan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi selama 25 hari terhitung dari tanggal 6 November 2020 hingga tanggal 30 November 2020.
Status tersebut diperpanjang lagi hingga 14 hari dan berakhir 14 Desember 2020.
Kini, status kembali diperpanjang dari tanggal 15 Desember hingga 31 Desember 2020.
Pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan tersebut akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Magelang, Provinsi jawa Tengah, APBN, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. ( Tribunjogja.com )