Pemkab Bantul Larang ASN Ambil Cuti Akhir Tahun di Tanggal 28-30 Desember 2020

Pemerintah Kabupaten Bantul melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul untuk mengambil cuti tahunan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Sekda Bantul Helmi Jamharis 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul untuk mengambil cuti tahunan di tanggal 28 - 30 Desember 2020.

Larangan cuti tersebut tertuang dalam surat nomor 850/05226 tertanggal 14 Desember 2020. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Bantul Helmi Jamharis dan ditujukan kepada Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Setwan, Satpol-PP, Direktur RSUD Bantul hingga Penewu se-kabupaten Bantul.

Dalam surat tersebut dijelaskan, alasan larangan cuti bagi ASN Bantul karena menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Baca juga: Angka Stunting Turun, Dinkes Kulon Progo Tetap Lakukan Upaya Pencegahan 

Baca juga: Lampaui Target Nasional, Partisipasi Pemilih di Pilkada Klaten Tembus 81,4 Persen

Yaitu, menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah resmi menghapus tiga hari cuti bersama tahun 2020 pada tanggal 28-30 Desember 2020. 

"Jadi kebijakan larangan cuti tahunan di tanggal 28, 29, 30 (Desember) untuk menghindari agar ASN tidak mengambil cuti di tanggal itu," katanya, kepada Tribun Jogja, Rabu (16/12/2020).

ASN Bantul diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Sebab, pada tanggal itu, kata Helmi, para abdi negara juga sedang menghadapi banyak pekerjaan dan menyelesaikan pertanggungjawaban kinerja.

Sehingga kebijakan Pemerintah Daerah Bantul ini menurut dia dalam rangka optimalisasi. 

Baca juga: REKOR, Tambahan 34 Kasus Baru Covid-19 di Gunungkidul, Dinkes Pastikan Bukan Klaster Pilkada

Baca juga: IHSG Diprediksi Menguat, Saham Telekomunikasi Menjadi Rekomendasi Pasar

"Agar pekerjaan tahun 2020 bisa maksimal," ungkap Helmi.

Selain karena optimalisasi, alasan kebijakan larangan cuti tahunan itu juga mempertimbangkan pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bantul. 

Sebagimana diketahui, kasus Covid-19 di Bantul semakin hari terus bertambah.

Per-15 Desember 2020, data Dinas Kesehatan Bantul mencatat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sudah menembus angka 2.192 orang.

Dari jumlah tersebut, 1.760 orang sudah sembuh dan 58 meninggal dunia.

Sementara 374 orang masih menjalani Isolasi. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved