Breaking News

Selama Pandemi, BBPOM Yogyakarta Temukan 227 Link E-Commerce yang Menjual Produk Ilegal

Selama pandemi, BBPOM Yogyakarta tetap dan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan pangan berkemasan melalu daring.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Dra Dewi Prawitasari, Apt MKes 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Selama pandemi COVID-19, hasil operasi dan analisa Badan POM melalui Kedeputian Bidang Penindakan BBPOM di Yogyakarta menunjukkan terjadinya perbedaan pola konsumsi dan distribusi melalui media daring. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara daring pada April 2020 bahkan melonjak hingga 480 persen. 

Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media daring. 

Selama pandemi COVID-19, BBPOM di Yogyakarta tetap dan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan pangan berkemasan melalui daring. 

Baca juga: Pengawasan Pangan Jelang Nataru, BBPOM Yogyakarta Temukan Pangan Tak Penuhi Ketentuan

Kepala BBPOM di Yogyakarta, Dra Dewi Prawitasari, Apt MKes menyebutkan, selama kurun waktu Maret-November 2020, telah dilakukan operasi pengusulan take down link platfom e-commerce sebanyak 227. 

"Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan obat dan makanan ilegal secara daring. Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang obat dan makanan," tutur Dewi saat ditemui, Selasa (15/12/2020). 

Platform yang dipergunakan yaitu lnstagram, Facebook, Blibli, Lazada, Tokopedia, Shoopee, OLX, Kaskus.

Pada bulan Maret dilakukan pengusulan take down platform lokal, yaitu agen krim wajah HN, toko kosmetika Bantul HM Ori Ara, dan CV PF YK. 

Dewi menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat dan pangan olahan ilegal selain melalui platform e-commerce, juga mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi.

Baca juga: Pemda DIY dan BBPOM Bekerjasama Tingkatkan Potensi UMKM Melalui Edukasi Keamanan Produk

Jenis temuan obat dan makanan ilegal yang ditawarkan/dijual secara daring antara lain obat sebanyak 110 (49 persen), obat tradisional sebanyak 89 (39 persen), pangan sebanyak 15 (7 persen), kosmetika sebanyak 12 (5 persen), dan suplemen kesehatan sebanyak 1 produk. 

"Sehingga temuan obat dan obat tradisional ilegal yang dijual online masih merupakan komoditi yang terbanyak yang dilanggar," imbuh Dewi. 

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih, membeli, dan mengonsumsi produk obat dan makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati, atau menyembuhkan COVID-19. 

"Selalu ingat Cek 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Masyarakat dapat memeroleh informasi tentang produk obat dan makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun HaIoBPOM 1500533," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved