Kriminalitas

Polsek Bulaksumur Ringkus 5 Pelaku Kejahatan Jalanan

Jajaran Polsek Bulaksumur berhasil mengamankan lima pelaku kekerasan jalanan.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Kapolsek Bulaksumur, AKBP Sugiyarto (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Fendi Timur menunjukkan barang bukti kejahatan jalanan yang terjadi beberapa waktu lalu saat jumpa pers di Mapolsek Bulaksumur, Senin (14/12/2020) 

Pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku, termasuk otak kejahatan.

Namun demikian pihaknya masih melakukan pengejaran.

Iptu Fendi meminta agar orangtua para pelaku koorperatif dan menyerahkan anak-anaknya yang terlibat dalam kekerasan jalanan

"Sebelum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP juga 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Kami juga kenakaan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun,"tutupnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved