Pilkada Serentak 2020
KPU Gunungkidul Tegaskan Penghitungan Suara di Sirekap Belum Menjadi Hasil Resmi
Data penghitungan suara tersebut masih membutuhkan proses verifikasi lagi di tingkat kapanewon dan kabupaten.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pascapemungutan suara pada 9 Desember lalu, publik bisa memantau penghitungan suara yang masuk lewat situs resmi pilkada2020.kpu.go.id.
Datanya pun bersifat real-time dan diperbaharui pada periode tertentu.
Kendati begitu, penghitungan suara yang ada di situs tersebut belum merupakan hasil resmi.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Andang Nugroho.
"Meski sudah terlihat jumlah suaranya, tapi itu belum jadi hasil resmi dari Pilkada 2020," kata Andang pada Minggu (13/12/2020).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gunungkidul ini menjelaskan, data yang ada di situs tersebut dikirimkan oleh petugas KPPS di tiap TPS.
Prosesnya mengandalkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Menurut Andang, data penghitungan suara tersebut masih membutuhkan proses verifikasi lagi di tingkat kapanewon dan kabupaten.
Proses verifikasi di tingkat kapanewon sendiri tetap dilakukan secara manual.
"Jadi bisa dibilang hasil di situs tersebut bersifat sementara, hanya untuk pemantauan oleh masyarakat," jelasnya.
Proses rekapitulasi tingkat kapanewon di Gunungkidul sudah dimulai sejak Jumat (11/12/2020) lalu.
Andang menargetkan prosesnya bisa selesai secara keseluruhan pada hari ini.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, turut menyampaikan Sirekap bukan dijadikan dasar untuk hasil resmi Pilkada Gunungkidul. Melainkan sebagai alat bantu untuk melakukan rekapitulasi suara.
"Wacana awalnya memang digunakan untuk menentukan hasil resmi, namun kemudian diputuskan hanya sebagai alat bantu," katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Hani, data yang sudah masuk dalam Sirekap bisa berubah.
Hal itu bisa terjadi saat proses rekapitulasi di tingkat kapanewon, yang tetap dilakukan secara manual.
Hasil hitung manual tersebut lantas disandingkan dengan data Sirekap.
Koordinasi dengan KPPS hingga saksi TPS pun dilakukan sebagai bagian dari verifikasi data saat rekapitulasi tingkat kapanewon.
"Jika nantinya ada ketidaksesuaian, maka data di Sirekap bisa dikoreksi langsung lewat aplikasinya," jelas Hani.
( tribunjogja.com )