Kriminalitas

Polresta Yogyakarta Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Provinsi

Tim Buser Polresta Yogyakarta berhasil menangkap kompolotan pencurian motor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di kawasan Umbulharjo Oktober lalu

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Sejumlah tersangka komplotan curanmor lintas provinsi yang dibekuk Polresta Yogyakarta, Jumat (11/12/2020). 

Uang hasil penjual dari motor curian, mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Satu motor dari tersangka dijual kepada empat tersangka lainnya untuk mendapat keuntungan. Padahal mereka tahu, kendaraan ini hasil curian,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti motor kemudian digelandang ke Polresta Yogyakarta.

Ke empat tersangka dikenakan pasal 362 KUH Pidana dan 408 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. ( Tribunjogja.com )

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved