Baru 40 Persen SMK/SMA di DIY Siap Belajar Luring, Disdikpora DIY Lakukan Pertimbangan
Rencana pembelajaran tatap muka yang diperkirakan bakal dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang masih belum sepenuhnya menjadi keputusan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Pertama, pemerintah mewajibkan agar seluruh sekolah wajib memiliki daftar isian terkait kelayakan untuk melaksanakan proses belajar tatap muka.
Kedua, setiap sekolah wajib memiliki sarana dan prasarana antara lain wastafel untuk cuci tangan, pengaturan jarak di ruang kelas serta kebutuhan prokes lainnya.
Ketiga, Didik mengatakan setiap sekolah wajib menginventarisir siswa-siswi yang berasal dari zona merah, kuning, dan hijau. Serta para guru yang memiliki penyakit penyerta agar diberi kelonggaran untuk mengajar via daring.
"Dan saat ini kami sedang menyusun SOP untuk kegiatan tatap muka di sekolah. Kami lihat dulu yang mahasiswa seperti apa," ungkapnya.
Menurut Didik, pertimbangan keselamatan siswa dan guru tetap menjadi yang utama. Sehingga dalam hal ini pemerintah DIY tidak sepenuhnya melonggarkan kegiatan belajar secara tatap muka.
Konsep belajar daring masih tetap dilaksanakan. Dengan adanya kombinasi metode pembelajaran tersebut, diharapkan mampu meminimalisir potensi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Selesai Sekolah Percontohan
Didik menambahkan, sejak 23 Maret 2020 kemarin, total sudah ada delapan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh gubernur dan diteruskan oleh Kepala Dinas yang isinya terkait skema pembelajaran bagi siswa di tengah pandemi Covid-19.
Pekan depan, hasil diskusi antar lembaga membahas tata cara kegiatan belajar tatap muka diharpkan menemukan titik temu.
Namun begitu, Didik menjelaskan mekanisme awal untuk belajar tatap muka, pihak sekolah wajib mengajukan ke Disdikpora DIY terkait rencana belajar tatap muka di masing-masing sekolah.
Selanjutnya, Disdikpora DIY akan menilai kelayakan penerapan prokes dan penyediaan sarpras dari sekolah yang mengajukan untuk tatap muka tersebut.
Apabila tidak terdapat masalah, pemerintah DIY akan memberikan izin untuk kegiatan belahar tatap muka di kelas.
Akan tetapi, langkah terkini Disdikpora baru akan membuat sekolah percontohan dalam penerapan prokes dan SOP sesuai aturan yang ditentukan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 11 Desember 2020 Hari Ini: Bertambah 6.310, Kasus Kumulatif Tembus 600 Ribu Lebih
Baca juga: Bawaslu Sleman : Dugaan Pelanggaran Pilkada Tertangani, Surat Suara Ganda hingga Ukuran Bilik
Didik menegaskan, total sekolah SMK/SMA Negeri di DIY sebanyak 49 sekolah, sementara SMK/SMA Swasta sejumlah 219.
Dari total sekolah yang ada, 40 persen sekolah sudah menyediakan sarpras untuk pemenuhan protokol kesehatan. Yang tertinggi nilainya sekolah tersebut akan dijadikan sekolah percontohan.