Kriminalitas
Seniman Tatto Pengedar Tembakau Gorila Dibekuk Polresta Yogyakarta
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Gorila.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Gorila.
Dari masing-masing tersangka dengan inisial AR, AL, LIH, DS, dan FH petugas berhasil menyita sebanyak 49, 35 gram di tiga lokasi berbeda.
Kasatreskoba Polresta Yogyakarta, AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, penangkapan lima tersangka itu merupakan satu rangkaian yang ditangkap dari rentang waktu dua hari yakni 1-2 Oktober lalu.
Awalnya bermula dari laporan masyarakat petugas menangkap AR (21) yang berprofesi sebagai seniman tatto di wilayah Ngampilan.
Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Kulon Progo Diringkus Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati Tembakau Gorila di tempat tersangka.
"Setelah diinterogasi dia mengaku mendapat barang itu dari AL," ujarnya Kamis (10/12/2020).
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, petugas akhirnya membekuk AL (26) di kawasan Tegalrejo pada hari yang sama yakni 1 Oktober lalu dan saat diperiksa juga ditemukan barang yang sama.
"Dia mengaku membeli tembakaunya secara patungan dengan LIH," imbuhnya.
Petugas kemudian memburu LIH dan berhasil menangkapnya di kawasan Wirobrajan keesokan harinya.
Berdasarkan pengakuan, keduanya mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial B.
"Saat ini status B masih DPO dan masih kami kembangkan dan buru untuk memberantas mata rantai penyebarannya," ucap dia.
Pada hari yang sama lagi, petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil pula menangkap DS (27) di wilayah Danurejan berikut Tembakau Gorila.
Baca juga: 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Gunungkidul, 2 di Antaranya Suami-Istri
DS mengaku bahwa dia membeli barang itu dari FH (22) yang akhirnya ditangkap pula di daerah Umbulharjo berikut barang bukti serupa.
Kelima tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Yogyakarta dan mesti mendekam di balik jeruji besi.
Ke lima tersangka merupakan pengedar yang mengincar pemuda saat menjual barang tersebut.
Mereka juga kerap memasarkan Tembakau Gorila dengan sistem online.
"Kelimanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp8 miliar," katanya. ( Tribunjogja.com )