Kulon Progo

Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Kulon Progo Diringkus Polisi

Polres Kulon Progo meringkus dua pelaku pengedar obat terlarang di Kulon Progo yang menyasar kalangan remaja. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kulon Progo, Iptu Jatmiko menunjukkan barang bukti dan menghadirkan pelaku pengedaran narkoba di Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulon Progo meringkus dua pelaku pengedar obat terlarang di Kulon Progo yang menyasar kalangan remaja. 

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kulon Progo, Iptu Jatmiko mengatakan dari pengembangan kasus terdahulu polisi mengungkap pengedar obat yang sering disebut pil sapi atau pil koplo dari dua tempat yang berbeda namun waktunya yang relatif singkat. 

Adapun dua pelaku tersebut HP (28) warga Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Pengasih dan FSPS alias Mbendul (36) warga Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo. 

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Baca juga: 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Gunungkidul, 2 di Antaranya Suami-Istri

Mbendul ditangkap pada 19 Oktober 2020 di Kawasan Terminal Ngeplang, Kapanewon Sentolo.

Sedangkan HP pada 4 November 2020 di rumahnya yang berada di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih 

"Kami telah mengamankan 7,5 butir dan 18 butir dari dua TKP yang berbeda itu," ucapnya Kamis saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo (10/12/2020). 

Ia mengatakan para tersangka memiliki modus menjual kepada para penggunanya dengan harga yang relatif berbeda. 

"Mereka ada yang menjual 3 butir seharga Rp 10 ribu tapi ada juga yang menjual 20 butir seharga Rp 110 ribu. Memang kisaran harganya tidak terlalu jauh. Tergantung mereka dalam mencari keuntungan masing-masing," terang Jatmiko. 

Baca juga: Pemuda Bantul Dibekuk Polisi Saat Ambil Paket Berisi Narkoba

Sedangkan seorang tersangka, FSPS yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari seorang teman yang berada di Kabupaten Sleman. 

Kemudian selama 2 bulan ia menjual obat terlarang itu ke kalangan remaja . 

"Obat itu saya dapat dari teman main, kemudian saya pakai dan dijual lagi ke kalangan remaja," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 197 atau 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved