Kriminalitas
Modal KTP Palsu, Warga Batam Tipu dan Gelapkan Barang Elektronik di Umbulharjo
Tercatat, ada empat orang yang telah menjadi korban dari tindakan penipuan tersangka mulai dari daerah Batang, Bekasi, Jakarta, maupun Sleman.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - EIH (27) dan AM (27) warga Batam, Kepri mesti meringkuk di hotel prodeo setelah tertangkap oleh petugas Reskrim Polsek Umbulharjo akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dengan kelihaiannya, kedua tersangka berhasil menipu sejumlah orang di beberapa kota dan menjual barang curian melalui platform Facebook.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menjelaskan, dalam aksinya mereka bermodus meminjam kamera DSLR merek Canon EOS M10 di wilayah Muja-muju.
"Tersangka mengaku sebagai pegawai bea cukai dan ke sana menggunakan kendaraan plat merah. Dia juga menggunakan KTP palsu sebagai jaminan," jelas Nuri, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Ungkap Fakta Baru, Pembuat Laporan Palsu di Kulon Progo Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Mobil tersebut merupakan mobil kredit yang plat nomornya telah dipalsukan oleh tersangka.
Aksi itu guna meyakinkan pemilik alat-alat persewaan.
Pemilik rental percaya dengan identitas yang diserahkan oleh tersangka.
Kemudian, setelah mendapat barang yang diincar, tersangka menggadaikan kamera tersebut di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar indekos.
"Mereka sudah dua kali membuat identitas palsu dengan alamat dan profesi yang berbeda," ujarnya.
Tersangka disebut Nuri kerap berpindah-pindah.
Tercatat, ada empat orang yang telah menjadi korban dari tindakan penipuan tersangka mulai dari daerah Batang, Bekasi, Jakarta, maupun Sleman.
"Kerugiannya bervariasi ada yang Rp1,5 juta, 20 juta dan belasan juta," ungkapnya.
Beberapa barang hasil penipuan juga dijual oleh tersangka di loka pasar Facebook.
Saat telah mendapatkan barang, tersangka kemudian mem-posting barang tersebut dan menjualnya kepada orang lain.
Baca juga: Namanya Dicatut Dalam Kasus Penipuan, PT Garuda Mitra Sejati Layangkan Laporan ke Polda DIY
Nuri menjelaskan dua tersangka itu berhasil ditangkap pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB saat berada di sebuah cafe habitat, Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Penangkapan itu dari hasil laporan dari korban dan hasil penyelidikan. Selain menangkap kedua tersangka, kami juga turut mengamankan barang bukti 1 buah kamera merk Canon EOS M10, 1 lembar surat gadai, KTP dan KK atas nama Putra Zulfikar S.E,M.M, 1 buah Mobil Toyota Altis dengan Nomor Polisi B 1990 RFS dan Nota Rental kamera," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh keterangan bahwa yang membuat KTP palsu atas nama Putra Zulfikar S.E,M.M adalah tersangka berinisial EIH.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini berada di ruang tahanan Polsek Umbulharjo.
"Keduanya kami ancam dengan Pasal 378 dan atau 372 jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," pungkas Iptu Nuri. (Tribunjogja.com)