Kriminalitas

Ungkap Fakta Baru, Pembuat Laporan Palsu di Kulon Progo Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terhadap NA, tersangka pembuatan laporan palsu penjambretan pada 16 Oktober 2020 di Kulon Progo.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja/Sri Cahyani Putri
Polisi menghadirkan pelaku dan menunjukkan barang bukti laporan palsu korban penjambretan saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Selasa (8/12/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terhadap NA, tersangka pembuatan laporan palsu penjambretan pada 16 Oktober 2020 di tanjakan Gunung Sutorini, Kalurahan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.

Pada fakta baru tersebut, NA terlibat kasus dugaan penipuan jual beli tanah. 

Kanit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Ipda Budiman mengatakan setelah kasus laporan palsu itu diproses oleh Polsek Panjatan, pihaknya mendapatkan laporan dari seorang perempuan berinisial DWA (42) warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates pada 17 Oktober 2020.

DWA merupakan korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh NA. 

Baca juga: Buat Laporan jadi Korban Jambret, Perempuan Asal Panjatan Ini Akhirnya Malah Ditangkap Polisi

"Korban melaporkan telah membeli tanah kepada NA dan telah dibayar, namun kepemilikan tanah itu ternyata bukan milik NA," katanya Rabu (9/12/2020). 

Budiman menjelaskan pada 15 Maret 2019 DWA membeli 2 bidang tanah yang terletak di Kalurahan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo seharga Rp 100 juta yang diakui oleh NA sebagai tanah miliknya. 

Kemudian DWA membayar tanah tersebut kepada NA seharga Rp 74 juta secara bertahap dengan sistem transfer. 

Namun, diketahui 2 bidang tanah yang dijual oleh NA itu ternyata bukan miliknya melainkan milik orang lain yang dijual kepada NA tetapi belum dilunasi. 

Tanah itu dijual kepada NA sebesar Rp 83 juta namun baru dibayar Rp 20 juta dimana sampai 2 tahun lebih tidak kunjung dilunasi. 

Baca juga: Pasutri di Tulungagung Nekat Tidur di Rumah Sakit Karena Ingin Curi Barang Milik Keluarga Pasien

Sehingga proses balik nama kepemilikan tanah kepada DWA tidak bisa dilakukan. 

Hal ini yang membuat korban merasa tertipu dan melaporkan ke pihak yang berwajib. 

"Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan NA sebagai tersangka pada 24 November 2020. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama," ucapnya. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 lembar bukti transfer dari DWA kepada Na. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved