BBPOM Yogyakarta Terima 1.164 Permintaan Informasi dan Pengaduan Selama 2020

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta menerima 1.164 permintaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
logo BPOM 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta menerima 1.164 permintaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat selama Januari-November 2020.

Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Dra Dewi Prawitasari Apt MKes mengatakan sebagian besar permintaan informasi dan pengaduan yang masuk adalah terkait pangan, di samping lainnya terkait obat-obatan dan kosmetik. 

"Layanan informasi dan layanan tahun 2020 ada 1.164. Pada umumnya tentang pangan, menanyakan pangan ini legal atau ilegal. Kemudian apakah ini hoaks atau bukan. Misalnya, beredar kabar nata de coco terbuat dari plastik, kalau ada hoaks seperti itu harus tanya ke BPOM. Tidak justru disebar di media sosial," ujar Dewi, Selasa (8/12/2020). 

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang Kian Tinggi, DPRD Serukan Kerja Sama Semua Pihak

Baca juga: Abdul Halim Muslih - Joko Purnomo Unggul di TPS 012 Pasutan Trirenggo Bantul

Sementara, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BBPOM Yogyakarta, Dra Diah Tjahjonowati MSi Apt menambahkan, banyak juga pertanyaan yang masuk terkait proses perizinan pangan. 

"Karena sekarang kan banyak pengusaha baru karena dulu pelaku usaha di bidang salon, kosmetik, dan lain-lain itu pindah ke pangan. Itu banyak yang bertanya bagaimana cara mendapat izin edarnya. Dari permintaan yang masuk 50 persen lebih dari pangan," tuturnya. 

Diah menjelaskan, jika ada masayarakat yang menanyakan suatu produk ilegal atau legal, maka BBPOM akan mengarahkan untuk mengunduh aplikasi BPOM Mobile di telepon pintar. 

Baca juga: Paslon Sunaryanta-Heri Susanto Menang Telak di TPS 8 Kwarasan Wetan Nglipar Gunungkidul

Baca juga: Calon Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz Menang di TPS Kandang

"Di situ bisa scan barcode di kemasan atau memasukkan nomor izin edarnya, misalnya MD nomor sekian. Lalu akan keluar hasilnya, kalau dikenali berarti legal," ungkapnya. 

"Kalau itu ilegal maka wujudnya bukan lagi informasi tapi pengaduan. Bisa kami tindaklanjuti dengan melibatkan lintas sektor. Selama 2020 tidak ada yang ditemukan ilegal, hanya ada yang sudah rusak tapi kok masih diedarkan," sambungnya. (uti) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved