Pilkada Serentak 2020
Bawaslu DIY: Ada 6 Ribu Lebih Pelanggaran Pilkada, Gunungkidul Terbanyak
Bawaslu DI Yogyakarta mencatat sedikitnya terdapat total 6.861 pelanggaran Pilkada di wilayah setempat sejak 26 September- 5 Desember 2020.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DI Yogyakarta mencatat sedikitnya terdapat total 6.861 pelanggaran Pilkada di wilayah setempat sejak 26 September- 5 Desember 2020.
Dari jumlah tersebut daerah Gunungkidul menjadi lokasi terbanyak.
Anggota Bawaslu DIY Divisi Penanganan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan, temuan pelanggaran itu khususnya dari alat peraga kampanye atau APK.
Di mana temuan tertinggi ada di Kabupaten Gunungkidul yang diikuti empat pasangan calon yakni sebanyak 3.396 pelanggaran APK.
Disusul Kabupaten Sleman yang diikuti tiga pasangan calon yakni 2.649 pelanggaran dan Kabupaten Bantul sebanyak 816 pelanggaran.
"Dari semua pelanggaran APK tiga kabupaten itu tak ada yang diproses hukum. Karena berbagai macam persoalan, mulai dari waktu yang minim, saksi yang kurang dan lainnya," imbuh dia.
Dalam rincian laporan yang diterima dari Bawaslu Kabupaten, pelanggaran terbanyak APK di Gunungkidul oleh pasangan nomor urut 1, yakni 1.188 kasus.
Disusul pasangan nomor urut 3 dengan 845 pelanggaran, paslon nomor 4 dengan 758 pelanggaran, dan paslon nomor 2 dengan 607 pelanggaran.
Dari Kabupaten Sleman, paslon nomor 3 melanggar 1.037 kasus, paslon nomor 1 dan 2 sama-sama melanggar 806 kasus.
Sementara di Bantul, paslon nomor 2 melanggar 412 kasus dan paslon nomor 1 dengan 404 kasus.
Baca juga: Pastikan Aman, Bawaslu Gunungkidul Pantau Distribusi Logistik Pilkada Hingga ke TPS
Baca juga: Bawaslu DIY Telusuri Dugaan Dua Pelanggaran Pilkada di Gunungkidul dan Sleman
Dia juga menyampaikan bahwa Bawaslu, baik DIY maupun kabupaten menemukan sebanyak 30 pelanggaran yang berasal dari laporan.
Bawaslu DIY menerima dua laporan, Sleman 9 laporan, Bantul 7 laporan, dan Gunungkidul 12 laporan.
“Dari 30 pelanggaran temuan dan laporan yang masuk, terdapat 9 laporan yang diduga masuk ranah pidana, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana karena banyaknya hambatan dan berbagai aturan, seperti minimnya waktu pemeriksaan oleh Bawaslu, yakni maksimal lima hari.
Hambatan lain, menurut dia, berupa perbedaan sudut pandang atas penanganan kasus antara kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan kurangnya alat bukti.
“Laporan tentang video tidak bisa kami lanjutkan karena tidak sinkronnya keterangan saksi menjadi kendala. Kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menjadikannya alat bukti. Jika pun dilanjutkan, video yang dilaporkan butuh diteliti di lab dan itu membutuhkan waktu yang lama,” katanya.(Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)
Pilkada serentak 2020
Bawaslu DIY
pelanggaran pemilu
Berita Terbaru Gunungkidul Hari Ini
Alat Peraga Kampanye (APK)
Gugat Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kalsel ke MK, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto |
![]() |
---|
UPDATE Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Ungguli Machfud Arifin-Mujiaman |
![]() |
---|
Temui Sunaryanta, BWH Sampaikan Selamat atas Hasil Pilkada Gunungkidul |
![]() |
---|
Ungguli Pilkada Gunungkidul, Tim Sunaryanta-Heri Susanto: Sesuai Data Internal |
![]() |
---|
KPU Gunungkidul Buka Peluang Pengajuan Gugatan Hasil Pilkada ke MK |
![]() |
---|