Tak Terima Ditertawakan Saat Tersandung, Dua Pemuda Aniaya Korban di Ngaglik Sleman

Pemuda berinisial BY (21) dan DN (27) tersebut melakukan penganiayaan di sebuah rumah makan di Jalan Kaliurang KM 13, Sardonoharjo, Ngaglik

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto (tengah) dan Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi (kanan) memberikan keterangan terkait penganiayaan saat jumpa pers di Mapolsek Ngaglik, Senin (07/12/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua pemuda asal Condongcatur, Depok, Sleman terpaksa berurusan dengan polisi.

Pemuda berinisial BY (21) dan DN (27) tersebut melakukan penganiayaan di sebuah rumah makan di Jalan Kaliurang KM 13, Sardonoharjo, Ngaglik, pada Jumat (04/12/2020) lalu.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi mengatakan penganiayaan dipicu oleh hal sepele.

Pelaku DN merasa tersinggung karena ditertawakan oleh korban.

Pelaku tak sengaja tersandung kursi yang diduduki korban.

Baca juga: Legislatif Dorong Pihak Pelaksana Selesaikan Revitalisasi Tugu Yogyakarta Tepat Waktu

Baca juga: Warga Sumbermulyo Bantul Olah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Minyak (BBM)

"Jadi dua pelaku ke warmindo untuk membeli minuman, dibungkus. Saat mau keluar, tersangka DN tak sengaja tersandung kursi yang diduduki korban. Melihat hal itu korban tertawa, ternyata pelaku tersinggung,"katanya, Senin (07/12/2020).

Pelaku kemudian melayangkan tinjunya ke arah korban.

Tidak hanya pelaku DN saja, BY juga turut melakukan penganiayaan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengungkapkan tersangka juga memukul korban menggunakan kursi di rumah makan tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga juga sempat ingin memukul memakai botol minuman, namun tidak jadi.

Baca juga: Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2020, Ini Kesiapan 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul

Baca juga: Sebanyak 215 Desa Siap Terima Manfaat Danais Melalui Paniradya Kaistimewan DIY

Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung meninggalkan rumah makan.

Korban harus menahan rasa sakit, karena mengalami luka di kepala bagian belakang.

Korban juga harus mendapat tujuh jahitan pada lukanya.

"Penangkapan kedua pelaku cepat. Karena selain dari keterangan saksi, ada juga CCTV di warung tersebut. Sehingga memudahkan petugas dalam menangkap pelau, pelaku ditangkap Sabtu (5/12/2020)," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya harus menginap di hotel prodeo untuk sementara waktu.

Keduanya disangkakan pasal 170 dan Pasal 363 KUHP. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved