Bantul
Bantul Zona Merah, Begini Tips Aman Mencoblos di Pilkada
Kunci sukses pemilihan Kepala Daerah di masa pandemi adalah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Memang, KPPS akan menyediakan alat tulis untuk tanda tangan.
Tetapi, berhubung ada potensi penularan COVID-19 apabila alat tulis dipakai secara bergantian, maka membawa sendiri bisa menjadi solusi.
Selanjutnya, pemilih disarankan datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Bagi Pemilih.
Hal ini berbeda dengan pemilihan terdahulu yang pemilih bebas datang kapan saja pada waktu pemungutan suara.
Menurut Musnif, KPPS saat ini telah mengatur dan membagi waktu kehadiran para pemilih.
Karenanya, kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran ini sangat penting.
"Agar tidak terjadi kerumunan di TPS," jelas Musnif.
Sebagaimana di Kabupaten Bantul ada 2.085 TPS dengan DPT 704.688.
Artinya, tiap TPS maksimal terdapat 500 pemilih.
Nantinya waktu pencoblosan diatur.
Misalnya, urutan 1-50 mencoblos pukul 07.00 - 07.59 WIB.
Begitu seterusnya.
Apabila terpaksa datang ke TPS dan terjadi antrean, maka pemilih sebaiknya antre dengan memperhatikan jarak aman, minimal satu meter.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, di masing- masing TPS juga sudah ada alur protokol kesehatan yang dibuat berlapis.
Ketika pemilih datang, maka akan langsung disarankan untuk cuci tangan terlebih dahulu, kemudian ada pengukuran suhu badan.
Sebelum menyalurkan hak pilih, nantinya pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai dan ketika keluar dari TPS akan diminta untuk cuci tangan kembali.
"Saat pemilihan, kami juga ada bilik khusus," ujar Didik.
Bilik khusus ini sengaja disiapkan untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37.3 derajat. (Tribunjogja.com)