Bantul
Bantul Zona Merah, Begini Tips Aman Mencoblos di Pilkada
Kunci sukses pemilihan Kepala Daerah di masa pandemi adalah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jumlah kasus COVI-19 di Kabupaten Bantul terus bertambah.
Data per-6 Desember 2020 menunjukkan, Bantul masih masuk kategori zona merah, dengan risiko penularan virus tinggi.
Jumlah pasien terkonfimasi positif mencapai 1.852 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.498 sembuh, 49 meninggal dunia dan 305 di antaranya masih menjalani isolasi.
Pada 9 Desember mendatang, Bantul merupakan satu dari beberapa Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Lantas, bagaimana tata cara aman untuk mencoblos di masa pandemi?
Baca juga: Pemilih Pilkada Klaten Dilarang Memakai Masker Bergambar Atribut Paslon ke TPS
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan, kunci sukses pemilihan Kepala Daerah di masa pandemi adalah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
KPU sebagai penyelenggara, kata dia, telah berusaha maksimal untuk mewujudkan pemilihan yang aman melalui penerapan prokes secara berlapis. Untuk penyelenggara, pemilih, maupun TPS.
"Jadi kami berpesan kepada masyarakat, jangan merasa tidak aman,"ucapnya, Senin (7/12/20202).
Musnif menyampaikan, bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bertugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Kemudian bagi pemilih yang datang ke TPS, selain membawa surat pemberitahuan pemungutan suara bagi pemilih, dia mengimbau agar mematuhi prokes secara ketat.
Seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Prokes ini kan sudah hal lazim ya (adaptasi kebiasaan baru), jadi harus ditaati dan dipatuhi," terang dia.
Selain itu, bagi pemilih juga disarankan membawa sendiri segala sarana yang akan dibawa.
Misalnya alat tulis untuk tanda tangan di daftar hadir.
Baca juga: KPPS Pilkada Gunungkidul Diberi Waktu Sampai 8 Desember untuk Rapid Test
Memang, KPPS akan menyediakan alat tulis untuk tanda tangan.
Tetapi, berhubung ada potensi penularan COVID-19 apabila alat tulis dipakai secara bergantian, maka membawa sendiri bisa menjadi solusi.
Selanjutnya, pemilih disarankan datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Bagi Pemilih.
Hal ini berbeda dengan pemilihan terdahulu yang pemilih bebas datang kapan saja pada waktu pemungutan suara.
Menurut Musnif, KPPS saat ini telah mengatur dan membagi waktu kehadiran para pemilih.
Karenanya, kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran ini sangat penting.
"Agar tidak terjadi kerumunan di TPS," jelas Musnif.
Sebagaimana di Kabupaten Bantul ada 2.085 TPS dengan DPT 704.688.
Artinya, tiap TPS maksimal terdapat 500 pemilih.
Nantinya waktu pencoblosan diatur.
Misalnya, urutan 1-50 mencoblos pukul 07.00 - 07.59 WIB.
Begitu seterusnya.
Apabila terpaksa datang ke TPS dan terjadi antrean, maka pemilih sebaiknya antre dengan memperhatikan jarak aman, minimal satu meter.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, di masing- masing TPS juga sudah ada alur protokol kesehatan yang dibuat berlapis.
Ketika pemilih datang, maka akan langsung disarankan untuk cuci tangan terlebih dahulu, kemudian ada pengukuran suhu badan.
Sebelum menyalurkan hak pilih, nantinya pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai dan ketika keluar dari TPS akan diminta untuk cuci tangan kembali.
"Saat pemilihan, kami juga ada bilik khusus," ujar Didik.
Bilik khusus ini sengaja disiapkan untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37.3 derajat. (Tribunjogja.com)