Bebas Denda Pajak Kendaraan Akhir Tahun 2020, Jawa Tengah, Jabar, Yogyakarta dan Bali
penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Tribunjogja.com JAKARTA -- Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Ada provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.
Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Beberpa Provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY. Di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).
Baca juga: AKHIR Kisah Dokter Sardjono Meninggal karena Covid-19, Istri Menyusul Beberapa Jam Kemudian
Baca juga: Jambret Menyerah Lihat Videonya Viral, Ngaku Kasihan Kepada Guru SMA di Yogya yang Jadi Korbannya
2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.
Di tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.
Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi.
Bagi pengusaha transportasi umum baik milik swasta ataupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Dan dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.
Pembebasan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.
Baca juga: 5 Benda Langit yang Mungkin Pernah Muncul dalam Mimpi, Waspada Jika Mimpi Tentang Bulan Sabit
Baca juga: SKOR Pemain Liga Champions Sevilla 0-4 Chelsea, Juventus 3-0 Dynamo, MU 1-3 PSG
3. Jawa Barat
Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan yakni Jawa Barat (Jabar).
Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.
Kemudian ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.
4. Banten
Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
5. Bali
Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.
Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PKB serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com