Menantu Nurhadi Minta Izin Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang Miliaran Rupiah
Menantu Nurhadi Minta Izin Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang Miliaran Rupiah
Supriyono pun membenarkan hal tersebut. "Iya pak betul keterangan saya," kata Supriyono.
Namun, Supriyono mengaku tidak tahu-menahu soal perkara yang sedang diurus oleh Rezky tersebut.
Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menantu Nurhadi Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang