Menantu Nurhadi Minta Izin Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang Miliaran Rupiah

Menantu Nurhadi Minta Izin Gunakan Rekening Bawahan untuk Tampung Uang Miliaran Rupiah

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Rezky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pegawai PT Herbiyono Energy Supriono Waskito Adi menyebut menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Rezky Herbiyono meminjam rekening miliknya untuk menampung kiriman uang miliaran rupiah dari sejumlah pihak.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menimpa menantu Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (2/12/2020).

Dalam keterangannya, Supriyono menyebutkan kalau Rezky sempat meminta izin untuk menggunakan rekening miliknya.

"Beliau hanya menyampaikan 'Aku pinjam rekeningmu ya' karena waktu itu beliau ada di luar kota, tetapi setelah masuk ke rekeningku 'Aku kasih catatan, kamu transfer ke sini-ke sini'," kata Supriyono menirukan pernyataan Rezky di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

Supriyono mengaku rekeningnya dipinjam Rezky pada 2015.

Namun, ia mengaku tidak tahu alasan Rezky meminjam rekeningnya itu karena Rezky sedang berada di luar kota.

Supriyono mengatakan, rekeningnya itu dua kali digunakan untuk menerima uang senilai total Rp 15 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan Rezky.

"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 miliar mohon izin saya lupa (waktunya), soalnya mutasinya lupa. Itu dari pak Hiendra Soenjoto. Terus kedua Rp 10 miliar dari pak Rezky," ujar Supriyono.

Baca juga: Dokter Olivia Ungkap Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Selama Satu Tahun, Lebih dari Rp 100 Juta

Menurut dia, uang Rp 10 miliar tersebut diterima Rezky dari seorang pengusaha bernama Iwan Cendikiawan Liman.

Supriyono pun sempat dihubungi oleh Iwan Liman yang menanyakan pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal.

Namun, Supriyono diminta Rezky untuk berbohong.

"BAP nomor 13. Saya pernah disuruh Rezky Herbiyono untuk berbohong apabila saya dihubungi Iwan Liman menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal, kemudian saya sampaikan, namun saya tidak paham.

Iwan Cendikiawan Liman kemudian menghubungi Rezky Herbiyono karena saya tidak tahu apa yamg sedang dikerjakan," kata jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK) membacakan berita acara pemerikaan.

"Beberapa minggu kemudian baru Iwan Cendikiawan Liman transfer ke Rezky sebesar Rp10 miliar.

Selanjutnya uang tersebut di transfer lagi ke rekening BCA yang dengan nomor rekening, di mana uang tersebut untuk membayarkan utang sebagai berikut? Betul?" kata JPU KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved