Alasan Status Tanggap Darurat Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta Diperpanjang

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19, dimulai tanggal 1 hingga 31 Desember 2020.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
KAMPANYE LAWAN CORONA. Anggota kepolisian melakukan penyemprotan disinfekatan saat aksi kampanye melawan Corona di kawasan Malioboro, kota Yogyakarta, Kamis (10/9/2020). 

Tribunjogja.com Yogyakarta --- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19, dimulai tanggal 1 hingga 31 Desember 2020.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X Nomor 358/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ke tujuh status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY.

Dalam kesempatan wawancara, Sultan mengatakan alasan utama perpanjangan status tanggap darurat tersebut dikarenakan kasus positif Covid-19 di DIY mengalami peningkatan beberapa bulan terakhir.

"Sudah saya tanda tangan tadi, diperpanjang. Ya naik, kan. Karena fluktuatif. Kami tidak tahu kapan selesainya," kata Sultan disela-sela agendi di Kompleks Kepatihan, Senin (30/11/2020).

Sri Sultan menambahkan, selama grafik kasus positif Covid-19 di DIY masih mengalami kenaikan, pemerintah DIY akan tetap memperpanjang status masa tanggap darurat.

Ditanya alasan lain perpanjangan status tanggap darurat untuk dijadikan dasar pertimbangan bagi penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, Sultan mengatakan hal itu masih menyesuiakan beberapa bulan ke depan.

"Kalau tatap muka sekolah kan baru nanti Januari-Februari. Kami lihat perkembangannya dulu. Kalau masih seperti ini, anak-anak kita jangan," tegas Sultan.

Perpanjangan status tanggap darurat kali ini merupakan yang ke tujuh.

Baca juga: Warga Satu RT di Jogja Dibatasi Aksesnya, Ada Sekeluarga Positif Covid-19

Baca juga: Intensitas Kegempaan Gunung Merapi Meningkat Dua Hingga Lima Kali

Sebelumnya pada tanggal 1 November lalu Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 ke enam berdasarkan beberapa hasil evaluasi.

Begitu juga dengan perpanjangan status tanggap darurat ke tujuh kali ini merupakan hasil evaluasi penanganan Covid-19 di DIY pada bulan sebelumnya.

Sri Sultan HB X juga merespon terkait rumah sakit rujukan Covid-19 yang melebihi kapasitas.

Sri Sultan mengatakan untuk mengantisipasi hal itu pemerintah DIY telah menyiapkan tambahan kamar di RSPAU Dr. S Hardjolukito Yogyakarta sekitar 100 tempat tidur.

Selain itu, pemerintah DIY juga akan mendapat sekitar 150 tenaga kesehatan (nakes) dari pemerintah pusat, sebagai respon cepat penanganan kasus Covid-19 di DIY yang cenderung mengalami kenaikan.

"Sebagian kan OTG susah. Sebenarnya kan OTG tidak perlu di rumah sakit. Untui itu kami ada tambahan 100 kamar di RSPAU Hardjukito. Dan nakes sudah dari Jakarta," kata Sultan, Senin (30/11/2020).

Sultan menambahkan, penambahan 150 nakes dan dokter tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.

Ditanya mengenai penambahan dalam waktu dekat, Sultan menegaskan baru akan mensuport untuk RSUP Dr. Sardjito, dan RSPAU Hardjolukito.

"Kami minta bantuan dengan kenaikan ini, dengan tambahan 150 dokter dan perawat dengan harapan mencukupi. Yang kekurangan Hardjolukito dan Sardjito," tegasnya. ( Tribunjogja.com | Hda )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved