Update Corona di DI Yogyakarta

Ahli Waris Pasien Meninggal Karena COVID-19 Akan Dapat Santunan, Dinsos DIY Akan Mulai Pendataan

Ahli waris yang ditinggalkan pasien COVID-19 yang meninggal karena terkonfirmasi positif covid-19 akan mendapat uang santunan dari pemerintah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik.com
Ilustrasi Sars-Cov-2 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli waris yang ditinggalkan pasien COVID-19 yang meninggal karena terkonfirmasi positif covid-19 akan mendapat uang santunan dari pemerintah.

Program kompensasi bagi ahli waris pasien meninggal karena COVID-19 tersebut direalisasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang didata melalui Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing daerah.

Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih mengatakan, untuk saat ini proses penyaluran di DIY masih dalam tahap pendataan pasien yang meninggal karena COVID-19.

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE)  Kemensos terkait Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 pemberian santunan berupa uang tunai sebesar Rp15 juta yang dikirim melalui rekening keluarga atau ahli waris pasien meninggal karena COVID-19.

Baca juga: BREAKING NEWS : Dua KPPS Sleman Positif COVID-19

Untuk DIY sendiri, Endang mengatakan saat ini pihaknya masih memproses mana saja yang berhak mendapat kompensasi tersebut.

Ia mengakui jika kondisi di lapangan cukup sulit lantaran harus memastikan pasien yang meninggal, benar-benar harus terkonfirmasi positif covid-19.

"Kami belum ya. Baru berproses karena harus ada surat keterangan benar jika terpapar COVID-19. Itu yang mengeluarkan dari rumah sakit," katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (30/11/2020.

Ia melanjutkan, untuk klaim pengajuan kompensasi tersebut dapat dilakukan oleb keluarga melalui rumah sakit rujukan.

Setelah itu, lanjut Endang, pihak rumah sakit yang berhak menyatakan jika pasien meninggal memang benar-benar terpapar COVID-19.

"Sampai dengan hari ini belum ada yang masuk ke kami," ujarnya.

Padahal data yang diremui, kasus meninggal akibat COVID-19 pertama kali diumumkan pemerintah DIY sekitar Bulan April lalu.

Menanggapi hal itu, Dinsos DIY mengakui belum ada upaya pemberian kompensasi kepada keluarga yang dinyatakan pada beberapa bulan lalu.

Baca juga: Update COVID-19 di Kulon Progo 30 November 2020, Tambah 4 Kasus baru dan 9 Pasien Sembuh

Alasannya, pemerintah DIY baru menerima SE dari Kemensos dua minggu yang lalu.

"Belum. Baru dua minggu kami terima dan ini sudah kami tindaklanjuti," tegasnya.

Dalam hal ini, Dinsos DIY hanya merekomendasikan data penerima kompensasi ahli waris kepada Kemensos.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved