Muncikari Dua Artis yang Digrebek Terkait Prostitusi Online Pasang Tarif Rp110 Juta Untuk Threesome

Dua Artis yang Digrebek Terkait Prostitusi Online Memasang Tarif Rp110 Juta Untuk Threesome

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Artis ST dan MA yang digrebek aparat kepolisian di sebuah hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara kedapatan tengah melakukan transaksi prostitusi online threesome.

Tarif kedua artis itu untuk memberikan layanan threesome mencapai Rp110 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).

Menurut Kapolres, saat diamankan, kedua artis tersebut tengah bersama dengan seorang laki-laki.

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

Polisi pun telah menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online. Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Dua Artis Ibu Kota Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online, Diamankan di Hotel

Muncikari Raup Rp300 Juta Pertahun

Kombes Sudjarwoko menambahkan, dua muncikari prostitusi online artis meraup keuntungan sebesar Rp 300 juta dalam satu tahun.

Dua muncikari ini diketahui sebagai pasangan suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko saat menggelar rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved