Muncikari Dua Artis yang Digrebek Terkait Prostitusi Online Pasang Tarif Rp110 Juta Untuk Threesome
Dua Artis yang Digrebek Terkait Prostitusi Online Memasang Tarif Rp110 Juta Untuk Threesome
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi menemukan artis ST alias M dan SH alias MA sedang bersama satu orang pria, Mereka sedang melakukan persetubuhan.
"Kemudian dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini, kemudian Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ucap Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktek prostitusi online.
Dari kasus tersebut, AR dan CA mendapat keuntungan sebesar Rp 50 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Muncikari Prostitusi Online Artis Raup Keuntungan Rp 300 Juta dalam Setahun
