Gunungkidul
Dugaan Korupsi, Jaksa Tuntut Lurah Baleharjo Non-Aktif 1,5 Tahun Penjara
Tersangka diduga melakukan penggelapan dana pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 353 juta.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Proses persidangan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul masih terus berlanjut.
Saat ini tuntutan sudah dibacakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Koswara mengatakan tersangka dari kasus tersebut dituntut 1,5 tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum dari kami membacakan tuntutan tersebut saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta beberapa waktu lalu," kata Koswara pada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Ada pun tersangka yang menjalani persidangan adalah Lurah Baleharjo non-aktif, Agus Setiawan.
Baca juga: Gandeng Relawan, BPBD DIY Diskusikan Pengelolaan Pos Aju di Gunungkidul
Ia diduga melakukan penggelapan dana pembangunan, menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 353 juta.
Koswara mengatakan tuntutan tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Yaitu Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang jabatan.
"Pembacaan tuntutan itu sudah masuk dalam tahap akhir persidangan," ungkapnya.
Hingga saat ini, Koswara mengatakan tersangka menjalani proses persidangan secara kooperatif.
Uang kerugian dari proyek pembangunan pun disebut sudah dikembalikan seluruhnya.
Namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, sesuai jadwal pembacaan vonis akan dibacakan pada 15 Desember mendatang.
"Kami harap persidangan selesai sesuai jadwal dan hakim langsung mengeluarkan keputusannya," kata Koswara.
Selain Agus Setiawan, Kejari Gunungkidul juga tengah mengejar tersangka lain.
Total ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Baca juga: Lebihi Target, Perolehan Pajak Restoran Gunungkidul Rp 2,6 Miliar Hingga Oktober 2020