BLT Subsidi Gaji Gelombang II Tahap 5 Sudah Dicairkan, Jika Pekerja Belum Dapat Ini Penyebabnya

Pencairan BLT termin kedua atau gelombang kedua tahap 5 sudah dicairkan. Jika belum menerima transferan uang ini penyebabnya

Editor: Rina Eviana
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

Tribunjogja.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan swasta tahap V.

Akan tetapi hingga hari ini Kamis (26/11/2020) masih banyak karyawan yang belum menerima pencairan subsidi gaji karyawan swasta tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) kemnaker.go.id, pencairan BLT termin kedua atau gelombang kedua tahap 5 sudah dicairkan.

lustrasi uang
lustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Kemnaker kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah ( BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) V.

Pada tahap V termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

Mereka yang mendapatkan BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

Merunut data per 20 November 2020, total penyaluran BSU termin II sebanyak 10.485.136 rekening. Adapun penyaluran ini terbagi menjadi 4 tahap, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I, BSU disalurkan sebanyak 2.180.382 orang

Tahap II, BSU disalurkan sebanyak 2.713.434 orang

Tahap III, BSU disalurkan sebanyak 3.149.031 orang

Tahap IV, BSU disalurkan sebanyak 2.442.289 orang

Tahap V, BSU disalurkan sebanyak 567.723 orang

Meski begitu, ada sejumlah warganet yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.

"Ada kemungkinan gak sih yg termin I cair tapi termin II gak cair??gak ada prubahan data. Sebelumnya termin I cair di tahap II ini mau tahap V blm ada hilal nya BCA ," tulis akun Instagram @ichariany dalam kolom komentar.

Baca juga: Cek Rekening, BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Rp875 Ribu Sudah Mulai Dicairkan

Penjelasan Kemenaker

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved