Libu Akhir Tahun
Hadapi Libur Akhir Tahun, Satpol PP DIY Siagakan 459 Personel Untuk Awasi Penerapan Prokes
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan siagakan 459 personel saat libur Natal dan tahun baru.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan siagakan 459 personel saat libur Natal dan tahun baru.
Petugas akan ditempatkan di titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan, baik obyek wisata maupun tempat lainnya.
Tak hanya itu, Satpol PP DIY juga akan terus memonitor kesiapan destinasi wisata yang beroperasi nantinya.
Pembatasan kapasitas obyek wisata sebanyak 50 persen terus diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat wisata.
Secara prinsip, untuk saat ini Satpol PP DIY juga tidak melarang adanya perayaan pergantian tahun 2020.
Dengan ketentuan tetap harus menjaga protokol kesehatan (prokes).
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya mulai bergerak untuk menyisir perizinan event saat perayaan tahun baru di beberapa tempat.
"Cek izin itu oleh gugus tugas, apakah sudah laksanakan prokes? Nah itu yang kami sasar. Termasuk libur panjang kami terjunkan 459 personel," katanya, saat ditemui di Kepatihan, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Kantor Pemerintah Jadi Tempat Penularan, Satpol PP DIY Siap Beri Sanksi ASN yang Tak Patuh Prokes
Baca juga: Satpol PP DI Yogyakarta Sebut Kesadaran Mencuci Tangan Perlu Ditingkatkan
Ia menambahkan, untuk perayaan pergantian tahun, Noviar tidak melarang apabila masyarakat ingin melaksanakan perayaan tahun baru.
Sementara antisipasi di tempat wisata, Noviar mengimbau kepada pelaku pariwisata DIY untuk menyediakan ruang sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat wisata yang disediakan.
"Tahun baru perayaan gak ada larangan. Tapi tetap harus patuhi prokes. Dan kalau mau adakan event harus ada izin gugus tugas. Destinasi wisata juga dibolehkan buka hanya 50 persen kapasitaa. Melebihi itu kami sanksi," tegasnya.
Ia menambahkan, terkait tempat usaha yang mendapat catatan buruk Satpol PP lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan sampai November kemarin sebanyak 54 mendapat SP 1, 14 mendapat SP 2, dan 26 teguran lisan.
"Kalau untuk yang sudah mendapat SP 2 berati satu kali lagi melakukan pelanggaran, akan kami tutup izinnya," kata Noviar.(Tribunjogja/Miftahul Huda)