Update Corona di DI Yogyakarta

Kantor Pemerintah Jadi Tempat Penularan, Satpol PP DIY Siap Beri Sanksi ASN yang Tak Patuh Prokes

Satpol PP DIY tak segan menjatuhi sanksi kepada para ASN sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 77 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap menindak tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak patuh protokol kesehatan (prokes).

Tak hanya itu, Satpol PP DIY juga tak segan menjatuhi sanksi kepada para ASN sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 77 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan, langkah tersebut dilakukan lantaran muncul kasus positif COVID-19 di lingkungan perkantoran pemerintahan.

Baca juga: Update Covid-19 di Kulon Progo 20 November 2020, Klaster Disdukcapil Tambah 10 Kasus

Sebelumnya diberitakan Tribunjogja.com, beberapa kantor pemerintahan yang menjadi tempat penularan COVID-19 antara lain, kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo.

"Kami akan cek kantor pemerintahan. Karena beberapa kasus terakhir perkantoran pemerintahan juga jadi klaster," kata Noviar seusai menghadiri rapat bersama Gugus Tugas penanganan COVID-19 DIY, Selasa (24/11/2020).

Ia menambahkan, supervisi di kantor pemerintah tidak jauh berbeda dengan pengawasan yang dilakukan Satpol PP selama ini.

Beberapa point antara lain, pengawasan terkait ketersediaan fasilitas cuci tangan, dan pengaturan jaga jarak antar meja.

Baca juga: Setelah Ditemukan ASN Positif Covid-19, DPKP DIY Lakukan Tes Swab Terhadap 60 Pegawai 

"Kantor kami datangi apakah sudah siapkan alat cuci tangan, tanda-tanda jaga jarak apakah sudah diimplementasikan. Kadang sudah ada, tapi begitu masuk tidak ada yang memastikan cuci tangan," tegas Noviar.

Ia menegaskan, pihaknya tetap akan memberlakukan sanksi kepada ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Pergub 77 Tahun 2020 tentang penegakan Prokes.

"Tetap ada sanksinya, sesuai Pergub 77 Tahun 2020 ya. Tentang penegakan protokol kesehatan," tutup Noviar.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved