Jawa

Update Tol Yogyakarta-Solo, 10 Desa di Klaten Sudah Masuk Tahap Pengumuman Ganti Rugi Lahan

Pengumuman sendiri telah dilakukan oleh BPN Klaten sejak beberapa waktu terakhir di 10 desa yang rampung pengukuran dan identifikasi lahan tersebut.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Kepala sub Seksi (Kasubsi) Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Klaten, Daliman 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 10 desa yang terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten telah memasuki tahap pengumuman guna persiapan untuk ganti rugi lahan.

Pengumuman sendiri telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten sejak beberapa waktu terakhir di 10 desa yang rampung pengukuran dan identifikasi lahan tersebut.

"Saat ini yang sudah diumumkan kepada masyarakat ada 10 desa," ujar Kepala sub Seksi (Kasubsi) Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Klaten, Daliman saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Bupati Klaten, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Sekitar 2900 Bidang Lahan dari 39 Desa yang Dilalui Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Rampung Diukur

Ia merinci, 10 desa yang sudah diumumkan proses ganti rugi lahannya yakni, Desa Sidoharjo 89 bidang, Sidomulyo 36 bidang, Mendak 24 bidang, Polan 2 bidang,  Kahuman 136 bidang, Kapungan 207 bidang, Keprabon 72 bidang, Glagahwangi 77 bidang, Kranggan 33 bidang, Kunceng 92 bidang.

"Setelah dilakukan pengumuman selama 14 hari, nanti akan ditindak lanjuti dengan pemberian uang ganti rugi atau UGR kepada pemilik bidang-bidang tersebut. Mudahan-mudahan Desember terealisasi," ujar dia.

Menurut Daliman, selain 10 desa tersebut, pada 25 November 2020 mendatang akan kembali diumumkan 4 desa yang akan rampung pengukuran dan identifikasi lahannya.

Adapun empat desa tersebut yakni, Desa Ngabeyan, Tarubasan, Ngadirejo dan Brangkal.

"Untuk empat desa ini totalnya ada 378 bidang tanah yang akan diumumkan," ucapnya.

Baca juga: Update Tol Yogyakarta-Solo, Lahan dari 4 Kecamatan di Klaten Rampung Diukur

Ia berharap, pembayaran uang ganti rugi bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten berlangsung lancar tanpa adanya masalah.

"Mudah-mudahan untuk tahun 2020 ini bisa clear, sampai dengan pembayaran UGR tidak ada masalah dan lancar semuanya, sehingga nanti dilanjutkan tahun 2021, karena anggarannya baru sebagian," jelasnya.

Sekadar informasi, pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten bakal melalui 50 desa kelurahan 11 kecamatan.

Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved