UMK jawa Timur 2021
UMK 2021 Kawasan Ring 1 Jawa Timur Naik Rp 100 Ribu, 11 Kabupaten/Kota Diputuskan Tidak Naik
UMK Kawasan Ring 1 Jawa Timur Naik Rp 100 Ribu, 11 Kabupaten/Kota Diputuskan Tidak Naik
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur memutuskan untuk menaikan Upah Minimpun Kabupaten/Kota(UMK) 2021 di kawasan ring 1 yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Gresik sebesar Rp100 ribu.
Kenaikan UMK kawasan ring 1 ini menjadi yang terbesar di antara kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.
Besaran UMK 2021 di Jawa Timur ini diumumkan secara langsung oleh Sekda Jawa Timur Heru Tjahjono pada Minggu (22/11/2020) malam.
Heru menyampaikan bahwa mayoritas besaran UMK kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun ini.
Namun rinciannya, ada 11 kabupaten kota yang besaran UMK-nya diputuskan tidak naik.
Yaitu Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang.
Sedangkan ada 10 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 25.000 dibandingkan UMK tahun ini.
Yaitu Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo dan Magetan.
Kemudian ada kenaikan sebesar Rp 50.000 dibandingkan UMK tahun ini, yaitu adalah Kabupaten Malang, Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Baca juga: Kabupaten/Kota di Ring 1 Jawa Timur Kompak Usulkan UMK 2021 Naik, 21 Daerah Lainnya Usulkan Tetap
Khusus untuk kawasan Ring 1 akan mendapat kenaikan UMK sebesar Rp 100.000 yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Gresik. Ada pula beberapa daerah yang kenaikannya dirasionalisasi oleh Gubernur Jawa.
Misalnya Kota Malang naik Rp 75.000, Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp 51.000, Pacitan naik Rp 47.000, Ngawi naik Rp 47.000, Madiun naik Rp 38.000, Kota Probolinggo naik Rp 30.000.
“Hal-hal yang menyangkut UMK ini telah disepakati oleh ibu gubernur malam hari ini. Hal ini sudah dibahas bahkan sampai tadi malam untuk mengambil langkah-langkah memutuskan UMK agar bisa diterima dari sisi pengusaha maupun sisi pekerja,” kata Heru.
Atas keputusan tersebut Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur pekerja, Ahmad Fauzi menyampaikan terima kasih dan kebanggaannya pada gubernur dan pemprov Jatim.
Sebab sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya SE Menaker telah diterbitkan dan menginstruksikan agar UMK tahun ini diberlakukan untuk UMK tahun depan. Yang artinya tidak ada kenaikan.
“Tetapi ibu gubernur telah berani keluar dari itu dan menetapkan kenaikan UMP. Dan dibuktikan lagi, betapa beliau peduli dengan pekerja yang akhirnya mampu menaikkan UMK di daerah di Jatim,” kata Fauzi.