Kriminalitas

Setubuhi Anak Kandung, Warga Kulon Progo Diamankan Polisi

Warga Kulon Progo ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung hingga menghasilkan buah hati yang kini berusia 4 tahun.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (18/11/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tersangka J (43) warga Kapanewon Galur terpaksa diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo.

Ia ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung hingga menghasilkan buah hati yang kini berusia 4 tahun berinisial KJS.

Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan mengatakan, kasus ini terungkap ketika TS (18) menggugat cerai suaminya berinisial AP (25) warga Bantul di Pengadilan Agama Wates.

Berdasarkan keterangan TS dalam persidangan, diketahui ketika menikah dengan AP, TS telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.

Selain itu, diketahui pula bahwa TS hamil atas perbuatan ayah kandungnya.

Baca juga: Gadis Difabel Asal Kulon Progo Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri

Untuk menutupi perbuatan J, maka TS dijodohkan dengan AP.

Ketika itu AP dijanjikan akan diberikan satu unit sepeda motor dan sebuah rumah bila bersedia menikah dengan TS.

Pernikahan antara TS dan AP berlangsung pada 19 April 2016 silam.

Selama 4 tahun menikah, AP juga tidak diperbolehkan tersangka melakukan hubungan suami istri dengan TS.

Selain itu, janji yang diberikan oleh J kepada AP hanya memberikan satu unit sepeda motor, namun belum membangunkan rumah.

"Kemudian TS menggugat cerai suaminya pada Februari 2020. Pada persidangan ketiga pada 11 Mei 2020, TS mengakui bila anaknya merupakan anak kandung ayahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (18/11/2020).

Oleh sebab itu, setelah dilakukan penyelidikan dan terdapat dugaan tindak pidana maka ditingkatkan ke penyidikan guna mengumpulkan barang bukti. 

Adapun barang bukti yang berhasil penyidik kumpulkan diantaranya keterangan saksi sebanyak 6 orang, 3 sampel bucal swab atas nama TS, J dan KJS (anak korban), surat risalah sidang pengadilan agama Wates pada 11 Mei 2020 gugat cerai TS melawan AP, hasil visum pada 12 September 2020 dan hasil DNA pada 20 September 2020 yang menyatakan KJS anak biologis dari TS dan J.

Baca juga: Meningkat, Ini Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo Hingga Oktober 2020

Sudarmawan mengatakan dengan adanya alat bukti tersebut telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. 

"Penyidik kami telah melakukan penyelidikan secara profesional dan memperoleh bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa J adalah pelakunya," ucapnya. 

Sedangkan tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Tersangka hanya diam saja ketika dimintai keterangan. 

Atas perbuatannya tersebut, J dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 Miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved