Kriminalitas
Setubuhi Anak Kandung, Warga Kulon Progo Diamankan Polisi
Warga Kulon Progo ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung hingga menghasilkan buah hati yang kini berusia 4 tahun.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tersangka J (43) warga Kapanewon Galur terpaksa diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo.
Ia ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung hingga menghasilkan buah hati yang kini berusia 4 tahun berinisial KJS.
Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan mengatakan, kasus ini terungkap ketika TS (18) menggugat cerai suaminya berinisial AP (25) warga Bantul di Pengadilan Agama Wates.
Berdasarkan keterangan TS dalam persidangan, diketahui ketika menikah dengan AP, TS telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Selain itu, diketahui pula bahwa TS hamil atas perbuatan ayah kandungnya.
Baca juga: Gadis Difabel Asal Kulon Progo Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri
Untuk menutupi perbuatan J, maka TS dijodohkan dengan AP.
Ketika itu AP dijanjikan akan diberikan satu unit sepeda motor dan sebuah rumah bila bersedia menikah dengan TS.
Pernikahan antara TS dan AP berlangsung pada 19 April 2016 silam.
Selama 4 tahun menikah, AP juga tidak diperbolehkan tersangka melakukan hubungan suami istri dengan TS.
Selain itu, janji yang diberikan oleh J kepada AP hanya memberikan satu unit sepeda motor, namun belum membangunkan rumah.
"Kemudian TS menggugat cerai suaminya pada Februari 2020. Pada persidangan ketiga pada 11 Mei 2020, TS mengakui bila anaknya merupakan anak kandung ayahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (18/11/2020).
Oleh sebab itu, setelah dilakukan penyelidikan dan terdapat dugaan tindak pidana maka ditingkatkan ke penyidikan guna mengumpulkan barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil penyidik kumpulkan diantaranya keterangan saksi sebanyak 6 orang, 3 sampel bucal swab atas nama TS, J dan KJS (anak korban), surat risalah sidang pengadilan agama Wates pada 11 Mei 2020 gugat cerai TS melawan AP, hasil visum pada 12 September 2020 dan hasil DNA pada 20 September 2020 yang menyatakan KJS anak biologis dari TS dan J.
Baca juga: Meningkat, Ini Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo Hingga Oktober 2020
Sudarmawan mengatakan dengan adanya alat bukti tersebut telah cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.