Kriminalitas
Setubuhi Anak Kandung, Warga Kulon Progo Diamankan Polisi
Warga Kulon Progo ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung hingga menghasilkan buah hati yang kini berusia 4 tahun.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
"Penyidik kami telah melakukan penyelidikan secara profesional dan memperoleh bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa J adalah pelakunya," ucapnya.
Sedangkan tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Tersangka hanya diam saja ketika dimintai keterangan.
Atas perbuatannya tersebut, J dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 Miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)