BREAKING NEWS : RESMI, Inilah Rincian Kenaikan UMK di Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran kenaikan UMK di lima kabupaten/ kota
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2021.
Pengumuman kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut dilakukan pada Rabu (18/11/2020) hari ini.
Keputusan besaran kenaikan UMK ini ditetapkan setelah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima rekomendasi dari lima kabupaten/Kota.
Dari hasil rekomendasi yang telah disepakati oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, terjadi kenaikan UMK di lima Kabupaten/Kota di DIY.
Meski upah di lima kabupaten dipastikan naik, Kabupaten Bantul mendapat jatah terendah dalam kenaikan UMK 2021 yakni hanya sebesar 2.90 persen.
Baca juga: Sri Sultan HB X Sebut Penerapan Semi Pedestrian Malioboro Bisa Berubah Sesuai Penilaian UNESCO
Baca juga: Aturan Baru di Kawasan Semi Pedestrian Malioboro, Manajemen Lalu Lintas dan Akses Kendaraan Bermotor
Sedangkan kenaikan UMK 2021 paling tinggi terjadi di Kabupaten Gunungkidul yakni sebesar 3.81 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan, UMK 2021 resmi di tentukan berdasarkan keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Rabu (18/11/2020).
Keputusan tersebut berdasarkan usulan yang dikirim oleh Bupati dan Wali Kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah mendapat rekomendasi, keputusan penetapan upah berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 340/KEP 2020 tentang penetapan UMK 2021.
"UMK sudah disepakati dan sudah menjadi surat keputusan gubernur. Bahwa UMK ditetapkan berdasarkan usulan Bupati/Walikota dan dewan pengupahan Kota/Kabupaten," katanya, seusai rapat koordinasi di kompleks Kepatihan.

Dari hasil kesepakatan tersebut muncul kenaikan UMK 2021 di lima Kabupaten/Kota antara lain, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 3.27 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp2.069.530.
Kabupaten Sleman naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.903.500.
Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.805.000.
Untuk Kabupaten Bantul naik sebesar 2.90 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.842.460.
Sedangkan Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan UML tertinggi yakni sebesar 3.81 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.770.000.
Dari lima Kabupaten/Kota di DIY yang mengalami kenaikan UMK, Kabupaten Bantul menjadi yang terendah dalam penetapan kenaikan UMK 2021.
"Karena sudah menjadi keputusan Gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Baca juga: Dari Seluruh Kabupaten/Kota di DIY, Hanya Gunungkidul yang Sudah Mengirim Rekomendasi UMK 2021
Baca juga: Soal Penangguhan UMP 2021, Anggota Asmindo DIY Tunggu Penetapan UMK
Ia menambahkan, kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Gunungkidul.
Alasannya, karena Kabupaten Gunungkidul masih tertinggal jauh dengan UMP 2021 yang sudah ditentukan.
Oleh karena itu, Kabupaten Gunungkidul harus lebih tingggi dari UMP DIY.
Sehingga kenaikan UMK di Gunungkidul sekitar Rp65.000.
"Kalau yang tertinggi secara nominal masih di Kota Yogyakarta," tegas Aji.
( tribunjogja.com / hda )