Dari Seluruh Kabupaten/Kota di DIY, Hanya Gunungkidul yang Sudah Mengirim Rekomendasi UMK 2021
Setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November 2020 lalu, kini pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November 2020 lalu, kini pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menanti usulan dari lima Kabupaten/Kota untuk menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dihubungi menjelaskan, rencananya Rabu (18/11/2020) akan diadakan pertemuan untuk membahas usulan UMK yang masuk dari lima Kabupaten/Kota di DIY.
Nantinya masing-masing kepala daerah diharapkan segera mengusulkan nominal untuk penetapan UMK 2021.
"Rencananya tanggal 18 November ini akan dilakukan pembahasan bersama pak gubernur," katanya kepada Tribun Jogja.
Baca juga: BPPTKG : Guguran Gunung Merapi Semakin Sering, Ada Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal
Baca juga: Hasil Swab Warga di Tempat Pengungsian Magelang, 7 Negatif dan 2 Masih Menunggu Hasil
Ditanya apakah sudah ada usulan dari lima Kabupaten/Kota, Aji menegaskan sejauh ini masih belum didapat usulan dari masing-masing Kabupaten.
"Masih belum ada usulan yang masuk. Ya kemungkinan pada saat tanggal 18 November ini," imbuh Aji.
Sementara Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menambahkan, dari lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY, baru Kabupaten Gunungkidul yang sudah mengirimkan rekomendasi nilai UMK kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Namun, berapa jumlah nominal yang direkomendasikan, Bowo belum bisa menyampaikan.
"Jadi belum semuanya. Informasinya baru Kabupaten Gunungkidul saja yang sudah mengirimkan rekomendasi ke Gubernur. Ini baru informasi, kalau nilainya berapa saya belum tahu," ungkapnya.
Sementara empat Kabupaten/Kota lainnya masih belum mengirimkan rekomendasi UMK untuk tahun 2021.
Ia menambahkan, untuk Kabupaten Gunung Kidul dan Kulonprogo dipastikan akan mengalami kenaikan UMK pada 2021 karena berdasarkan data Disnakertrans DIY, UMK lima Kabupaten/Kota di DIY adalah sebagai berikut.
Kota Yogyakarta UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000, Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000, Kabupaten Bantul UMK yang telah disepakati sebesar Rp 1.790.500, Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000.
Baca juga: Giatkan Gerakan Literasi, Kampung Baca Pengok Yogyakarta Kembangkan Perpustakaan Daring
Baca juga: Polisi Ringkus Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Berikut Identitas dan Penjelasan Polda Metro Jaya
Jika melihat kenaikan UMP DIY 2021 sebesar 3,54 persen atau setara Rp 1.765.000 maka untuk dua Kabupaten yakni Gunungkidul dan Kulonprogo dipastikan naik.
"Mestinya di atas UMP ya. Karena aturannya memang begitu. Tapi untuk usulannya berapa kami belum diberitahu," urainya.
Ia menambahkan, untuk pembahasan tanggal 18 November 2020 nanti berupa rekomendasi dari masing-masing kepala daerah di lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY.
"Tanggal 18 ini kan yang dinilai paling efektif. Karena mulai dari pembahasan, dan penyusunan SK Gubernur kan butuh waktu. Meski begitu ya kami tetap menyesuaikan jadwal Pak Gubernur," tegasnya.
Sementara batas paling lambat untuk penetapan UMK 2021 sesuai ketentuan saat ini yakni pada tanggal 21 November 2020. (hda)