Aturan Baru di Kawasan Semi Pedestrian Malioboro, Manajemen Lalu Lintas dan Akses Kendaraan Bermotor
Aturan baru semi pedestrian di kawasan Malioboro resmi diterapkan sejak awal pekan ini yakni Senin (16/11/2020)
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi telah memberlakukan aturan baru di seputar kawasan semi pedestrian Malioboro.
Aturan baru tersebut resmi diterapkan sejak awal pekan ini yakni Senin (16/11/2020) setelah sebelumnya dilakukan uji coba selama dua pekan.
Di antara aturan baru yang diterapkan tersebut yakni larangan bagi kendaraan bermotor untuk melintas kawasan Malioboro, pada pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB.
Pemberlakuan aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin awal pekan ini, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Artinya, masyarakat maupun wisatawan dan pengunjung yang menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, tak lagi diperkenankan mengakses jalan Malioboro pada pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB.
"Per 16 November 2020 sudah tidak ada lagi uji coba di Malioboro, yang ada adalah pemberlakuan manajemen rekayasa lalu lintas pendukung semi pedestrian Malioboro," ujar Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Senin (16/11/2020) lalu.
Baca juga: Wali Kota Yogyakarta Minta Satgas KTR Memikirkan Jumlah Tempat Khusus Merokok di Malioboro
Baca juga: Penyesuaian Jadwal Uji Coba Semi Pedestrian Malioboro, Pengusaha Sebut Omzet Langsung Naik
Dia menjelaskan, pada program tersebut masyarakat tidak lagi bisa mengakses ke kawasan Malioboro seperti biasanya.
Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait manajemen lalu lintas dengan skema giratori atau berlawanan arah jarum jam.
"Manajemen giratorinya sama, jalur-jalur satu arahnya juga sama. Yang berbeda hanya akses menuju Malioboro. Yang dilarang itu mulai pukul 18.00-21.00 WIB, itu sudah melalui kajian," papar Haryadi.
Haryadi mengklaim, pertimbangan itu sudah melalui tahapan kajian antar instansi sehingga skema dan pemilihan jam tersebut merupakan pilihan terbaik.
Pihaknya juga telah memasukkan pertimbangan sosial, ekonomi dan transportasi dalam kajian itu.
"Pemberlakuan ini juga sebagai upaya dalam menuju world heritage city," katanya.

Haryadi Suyuti pun meminta masyarakat untuk paham dan mematuhi aturan baru di kawasan semi pedestrian Malioboro.
Jangan sampai imbauan yang diberikan oleh polisi dijadikan tameng untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan itu.
Haryadi juga meminta aparat untuk tegas dalam menindak masyarakat yang masih abai dan tidak patuh terhadap aturan semi pedestrian Malioboro.