Yogyakarta
Menanti Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Kulon Progo
Pemda DIY memiliki tugas berat untuk menyelesaikan lahan bekas tambang yang butuh sentuhan reklamasi dengan luas 15,85 hektar di Kabupaten Kulon Progo
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki tugas berat untuk menyelesaikan lahan bekas tambang yang butuh sentuhan reklamasi dengan luas 15,85 hektar di Kabupaten Kulon Progo yang dimulai sejak 2014 lalu.
Seharusnya, kewajiban reklamasi tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan penambang.
Namun, untuk saat ini setelah terbitnya Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan dan Mineral, gubernur tidak lagi berhak menerbitkan izin pertambangan.
Seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) langsung diakomodir oleh pemerintah pusat
Hal ini menjadi tantangan baru bagi tiap-tiap daerah untuk tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan penambang, termasuk tindak lanjut reklamasi.
Baca juga: Pemda DIY Gelar Pameran Virtual Jogja Premium Export, Upaya Tingkatkan Peluang Bisnis Saat Pandemi
Kasi Pertambangan Mineral, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY Pujo Krisnanto menyampaikan untuk total luasan lahan pertambangan di DIY mencapai 50.274 hektar.
Dengan yang sudah terdapat izin pertambangan mencapai 7,7 persen dari total lahan pertambangan produktif.
Sementara 2.997 hektar merupakan termasuk kawasan IUP milik pemerintah pusat yang dulunya berupa kontrak padat karya.
Namun demikian, pada kenyataannya masih ditemui perusahaan penambang yang lari dari tanggung jawab untuk melakukan reklamasi setelah produksi dilakukan.
Kondisi tersebut tak sedikit ditemui di Kabupaten Kulon Progo yang menjadi wilayah pertambangan tanah urug, batu andesit, dan pasir.
Dengan total luasan lahan pertambangan berdasarkan data Dinas PUPESDM DIY di Kulon Progo mencapai 22,774 hektar.
Data Dinas PUPESDM DIY menyebut terdapat 12 perusahaan tambang di DIY yang memiliki catatan buruk dalam melakukan reklamasi lahan bekas tambang.
"Sebetulnya sebelum izin pertambangan itu turun, kami sudah mendapat uang jaminan reklamasi. Tapi begitu habis waktu produksi, perusahaan banyak yang kabur. Sampai sekarang tidak bisa dihubungi," katanya, saat ditemui di kantor PUPESDM belum lama ini.
Baca juga: Lestarikan Konservasi Air, Sebanyak 1.089 Bibit Pohon Ditanam di Kulon Progo
Sementara sesuai aturan UU 3 Tahun 2020, perusahaan tambang yang lari dari tanggung jawab dapat dipidana, sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, untuk 12 perusahaan tambang yang memiliki catatan buruk tersebut menurut pengakuan Puja, mereka semua sudah menghilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/menanti-reklamasi-lahan-bekas-tambang-di-kulon-progo.jpg)