BLT Gaji Karyawan Termin II Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan Menaker Ida Fauziah

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Editor: Muhammad Fatoni
Kolase Kompas.com
Ilustrasi BLT karyawna gelombang 2 cair 

Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.

Proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok.BPJS)

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ujar Ida lagi.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan Menaker"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved