Kisah Warga di Perbatasan yang Terdampak Lockdown di Malaysia, Beli Elpiji 14 KG Seharga Rp1,5 Juta

Kisah Warga di Perbatasan yang Terdampak Lockdown di Malaysia, Beli Elpiji 14 KG Seharga Rp1,5 Juta

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Kondisi salah satu jalan penghubung antar Krayan Tengah dan Krayan Induk, berlumpur dan mobil sering rusak sehingga harus ditarik mobil lain, masyarakat harus membayar Rp.12 juta pulang pergi untuk menyewa mobil 

Wacana pembukaan jalur perdagangan Serawak–Krayan

Kesulitan warga di lima kecamatan di Krayan menjadi fokus pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Nunukan maupun Pemerintah Provinsi Kaltara.

Adapun lima kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Krayan Timur, Krayan Tengah, Krayan Barat, Krayan Induk, dan Krayan Selatan.

Sejak Juni 2020, Bupati Nunukan bersurat kepada Gubernur Kaltara untuk permohonan pasokan barang kebutuhan pokok di wilayah perbatasan Krayan melalui Surat Bupati Nunukan Nomor : P/452/BPPD-II/185.5 Tanggal 18 Juni 2020.

Dikonfirmasi terkait ini, Humas Pemerintah Provinsi Kaltara Drajat Mazunus melalui keterangan tertulis menjelaskan, Gubernur Kaltara sudah tiga kali membuat permohonan dan melakukan negosiasi melibatkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Malaysia.

Surat yang telah dikirimkan, yaitu:

1. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 530/0939/DPPK-UKM /GUB tanggal 23 Juni 2020 perihal dukungan negosiasi jalur masuk perbatasan

2. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 510/1161/DPPK-UKM/GUB tanggal 17 Juli 2020 perihal permohonan membuka jalur masuk perbatasan Krayan Indonesia-Malaysia

3. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 510/2326/DPPK-UKM/GUB tanggal 05 November 2020 perihal permohonan dukungan penyelesaian krisis ekonomi dan sosial di perbatasan Krayan.

Surat Gubernur mendapat dukungan KJRI Khucing dengan Surat Konjen RI Kuching Nomor : 1485/B/KCH/VIII/2020/01/05 tanggal 10 Agustus 2020 perihal permohonan bantuan bahan logistik untuk masyarakat Sempadan Kalimantan Utara.

Juga Surat Konjen RI Kuching Nomor: 1704/B/Kch/IX/2020/05/02 tanggal 10 September 2020 perihal pelarasan kembali hubungan bilateral Indonesia dan Sarawak di berbagai sektor dalam masa pandemi Covid-19.

"Surat tersebut juga sudah mendapat dukungan Kementerian Dalam Negeri (Sosek Malindo Indonesia) melalui Surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua KK Sosek Indonesia Nomor : 193/2741/BAK perihal permohonan perdagangan di wilayah perbatasan Sempadan antara Long Bawan (Kaltara)-Bakelalan (Serawak Malaysia)," ujar Drajat.

Dihubungi terpisah, Fungsi Ekonomi KJRI Kuching Fitri Tjandra mengatakan, KJRI di Kuching telah menerima surat persetujuan Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri Sarawak tanggal 11 November 2020, dan langsung menyampaikan kepada Pemda Kaltara.

"Selanjutnya KJRI masih menunggu Pemda Kaltara memberikan daftar barang logistik/kebutuhan pokok yang mendesak dan sangat diperlukan oleh penduduk perbatasan Krayan," jawabnya melalui pesan tertulis.

Daftar logistik mutlak diperlukan. Ini karena tidak semua kebutuhan dapat dijual ke luar Sarawak, karena sebagian adalah barang subsidi dalam negeri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved