Sekolah Dijadikan Tempat Pengungsian, Dinas Pendidikan Sleman Sebut Perlu ada MoU
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman meminta pemerintah desa untuk membuat MoU (Nota Kesepahaman) dengan sekolah-sekolah yang digunakan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman meminta pemerintah desa untuk membuat MoU (Nota Kesepahaman) dengan sekolah-sekolah yang digunakan untuk barak pengungsian.
Sebab sekolah menjadi salah satu alternatif pengungsian, jika jumlah pengungsi bertambah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan MoU tersebut penting karena sekolah masih akan digunakan setelah dipakai sebagai tempat pengungsian, sehingga perlu ada nota kesepahaman.
"Nanti MoU itu mengatur soal bagaimana penanganan kebersihan. Kalau selesai pemerintah desa juga harus bertanggungjawab untuk kebersihan," katanya saat ditemui di Dinas Pendidikan Sleman, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Insan Pariwisata Indonesia Berkomitmen Membangkitkan Potensi Pariwisata tiap Daerah
Baca juga: BNPB Pastikan Kesiapan Mitigasi Merapi Berjalan Optimal
Selain untuk penanganan kebersihan, MoU tersebut bertujuan untuk menjaga aset sekolah.
Sebab ada banyak fasilitas penunjang pendidikan yang disimpan di sekolah.
Penggunaan ruang juga perlu diperhatikan.
Dalam pemanfaatannya sebagai tempat pengungsian, tidak semua ruangan bisa dimanfaatkan sehingga perlu dipikirkan.
Selanjutnya, yang tak kalah penting adalah sterilisasi, terutama di tengah pandemi COVID-19.
Ini karena setelah dimanfaatkan sebagai pengungsian, sekolah tetap dalam kondisi steril.
"Dulu belum ada MoU seperti ini, tetapi kan upaya mitigasi semakin baik. Sehingga ini (MoU) ini pun harus disiapkan," ujarnya.
Baca juga: Tas Siaga Bencana, Tas Cepak yang Harus Dimiliki Warga untuk Antisipasi Merapi
Baca juga: Peduli Tenaga Medis dan Masyarakat Terdampak Pandemi, FK-KMK UGM dan KAGAMADOK Adakan Charity
Pihaknya memberikan sosialisasi pada 30 sekolah baik TK, SD, dan SMP.
Sebanyak 30 sekolah tersebut berada di empat kapanewon, yaitu Cangkringan, Pakem, Turi, dan Ngemplak.
"Sekolah itu nanti untuk pengungsian, jika barak pengungsian tidak mampu menampung pengungsi. Karena saat ini pandemi COVID-19, kapasitas barak tentu terbatas. Sehingga diperlukan tempat lain untuk menampung," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto menambahkan sekolah memang menjadi salah satu alternatif pengungsian. Terkait upaya kebersihan, menurut dia bisa ditangani bersama.
"Kalau pembersihan gedung setelah dipakai, itu bisa dirembuk. Itu bukan jadi masalah. Silahkan saja kalau mau dibuat MoU,"tambahnya. (maw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-disdik-sleman-12112020.jpg)