Bawaslu Sleman Temukan 4 Akun yang Langgar Iklan Medsos
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan akun media sosial tiga pasangan calon bupati
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan akun media sosial tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman 2020.
Akun medsos tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh paslon pada saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman.
Namun demikian, tim pengawasan medsos tetap memantau akun medsos yang tidak didaftarkan ke KPU Sleman.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo: Penambahan 7 Kasus Baru Pada 12 November 2020
Baca juga: SELEKSI CPNS 2021 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan yang menjadi perhatiannya adalah larangan-larangan dalam kampanye.
Larangan tersebut meliputi tidak boleh mempersoalkan dasar negara dan Pancasila, kampanye berbau SARA, menghina paslon lain, dan lain-lain.
Selain itu, kampenye medsos juga menjadi perhatiannya.
Paslon boleh memanfaatkan medsos untuk iklan kampanye, namun demikian hanya bisa dilakukan 14 hari menjelang masa tenang, yaitu 22 November hingga 5 Desember 2020.
"Sejak dimulainya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Slsman 2020, yaitu 26 September lalu, kami sudah membentuk tim untuk memantau akun medsos. Mulai dari paslon, tim kampanye, dan relawan," katanya, Kamis (12/11/2020).
Arjuna mengungkapkan sejak dimulainya masa kampanye 26 September lalu, pihaknya sudah memproses empat akun medsos yang melanggar ketentuan iklan medsos.
Dua akun merupakan akun resmi paslon, sedangkan dua akun lainnya adalah akun relawan yang tidak terdaftar di KPU Sleman.
Baca juga: BOP TK dan PAUD di Yogyakarta Tahap 2 Belum Cair, Lembaga Masih Andalkan BOSDA
Baca juga: Sekolah Dijadikan Tempat Pengungsian, Dinas Pendidikan Sleman Sebut Perlu ada MoU
"Iklan medsos diperbolehkan 14 hari menjelang masa tenang, jadi mulai 22 November sampai 5 Desember. Tetapi sudah ada yang memasang iklan, baik akun resmi maupun akun relawan," ungkapnya.
Terkait pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan oleh akun resmi paslon, pihaknya telah memberikan rekomendasi ke KPU Sleman, agar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sedangkan untuk dua akun relawan yang tidak terdaftar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY.
"Terkait sanksi akan dilakukan oleh Bawaslu RI dan akan berkoordinasi dengan pengelola medsos Facebook dan Instagram, juga Kemkominfo RI. Karena sudah ada kerja sama," tambahnya. (maw)