Sisi Utara Underpass Kentungan Tidak Bisa Dilalui Kendaraan Bermotor Sejak 17-19 November 2020

Mulai tanggal 17 hingga 19 November 2020 underpass Kentungan Condongcatur Depok Kabupaten Sleman tidak dapat dilalui kendaraan bermotor.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Penampakan Jalur Underpass Kentungan Yogyakarta, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai tanggal 17 hingga 19 November 2020 underpass Kentungan Condongcatur Depok Kabupaten Sleman tidak dapat dilalui kendaraan bermotor.

Pasalnya, pihak Satuan Kerja (Satker) Pembanguna Jalan Nasional (PJN) Kementerian PUPR RI akan melakukan perbaikan di area underpass sepanjang 900 meter tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 DIY Satker PJN Kementerian PUPR Julian Situmorang mengatakan perbaikan tersebut dilakukan sebagai upaya pemeliharaan underpass yang dibangun sejak 2018 lalu.

Perbaikan itu sebagai tindak lanjut atas adanya keluhan masyarakat pengguna jalan, yang merasa grill atau saluran air yang memanjang di underpass Kentungan tersebut tidak rata dengan aspal jalan.

Baca juga: ORI DIY Soal Pencairan Dana PIP: Boleh Pilih Kolektif Atau Mandiri

Baca juga: Yayasan Biennale Yogyakarta Gelar Pameran Your Connection Was Interrupted di Gedung TBY

Sehingga saat dilintasi kendaraan dirasa membahayakan bagi pengguna jalan.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan monitoring terkait adanya genangan air di terowongan saat musim hujan ini.

Grill yang dipelihara adalah yang terletak di sisi Utara. Sehingga, lanjut Julian, untuk akses underpass di sisi Utara tidak dapat dilalui kendaraan.

"Grill yang diperbaiki adalah yang sisi Utara underpass Kentungan. Sehingga itu tidak bisa dilalui kendaraan. Itu menindak lanjuti keluhan masyarakat," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Rabu (11/11/2020).

Rencananya konstruksi grill akan disetarakan dengan aspal jalan underpass agar nyaman saat dilalui kendaraan.

Sebagai pengurai kemacetan, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan Dishub DIY, Ditlantas Polda dan beberapa instansi lainnya.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, BPTD wilayah X dan Dishub DIY untuk menajemen lalu lintas saat pengerjaan berlangsung," urainya.

Terpisah, Plt Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Satker PJN terkait adanya pemeliharaan selama tiga hari tersebut.

Baca juga: Kejari Sleman Gandeng Kantor Pos untuk Mudahkan Pembayaran Tilang

Baca juga: Satgas C19 PHRI DI Yogyakarta Terus Pantau Penerapan Protokol Kesehatan

Namun demikian, secara informasi Made telah mengetahui jika pemeliharaan berupa pemaksimalan saluran air underpass.

"Kami belum ada surat pemberitahuan dari PJN ya. Tapi ya kemungkinan soal saluran air itu yang dulu sempat bermasalah," ungkap Made.

Pihaknya masih belum merencanakan skema manajemen lalu lintas untuk mengurai kemacetan, apabila pengerjaan dilakukan.

Termasuk titik mana saja yang berpotensi mengalami kemacetan, hingga pengalihan arus yang akan dilakukan.

"Ya kami belum tahu untuk rekayasanya, karena kami belum menerima surat pemberitahuannya," tutup Made.(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved