ORI DIY Soal Pencairan Dana PIP: Boleh Pilih Kolektif Atau Mandiri
Salah satu persoalan yang ditemukan Ombudsman RI (ORI) DIY adalah mekanisme pencairan dana PIP yang dilakukan secara kolektif.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pelajar SMA Negeri 1 Playen Gunungkidul, dengan didampingi walinya masing-masing akhirnya menerima pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Rabu (11/11/2020).
Pencairan tersebut menandai berakhirnya polemik atas dugaan pengalihan dana untuk kegiatan sekolah.
Salah satu persoalan yang ditemukan Ombudsman RI (ORI) DIY adalah mekanisme pencairan dana PIP yang dilakukan secara kolektif.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan ORI DIY, Budi Masthuri.
"Sekolah mengakui ada permohonan pencairan kolektif ke bank dan dana tersebut akan dipotong untuk melunasi iuran," kata Budi ditemui di SMAN 1 Playen.
ORI DIY lantas mengkonfirmasi ke pihak bank dan benar bahwa ada prosedur untuk pencairan dana PIP.
Ada dua jenis mekanismenya, yaitu secara kolektif atau mandiri. Namun keduanya bersifat pilihan, bukan diputuskan oleh pihak bank.
Budi menjelaskan jika mekanisme pencairan tetap berdasarkan kesepakatan dengan wali murid.
Kalaupun disepakati secara kolektif, maka dana yang sudah dicairkan tetap harus diserahkan ke pelajar yang berhak.
Hanya saja, pihak bank menyarankan agar pengambilan dana dilakukan secara kolektif.
Saran diberikan lantaran situasi pandemi COVID-19 yang membuat pihak bank harus mencegah terjadinya kerumunan.
"Tapi bukan berarti sekolah tidak meneruskan lagi ke pelajar setelah menerima dana secara kolektif," katanya menegaskan.
Selain masalah PIP, ORI DIY menyarankan pihak sekolah menghentikan praktek pungutan.
Termasuk mengijinkan wali murid membeli seragam model khusus sekolah dari luar.
ORI DIY pun meminta pihak bank melakukan sosialisasi intensif terkait mekanisme pengambilan dana.