Kejari Sleman Gandeng Kantor Pos untuk Mudahkan Pembayaran Tilang

Kajari Sleman, Bambang Marsana, mengatakan kini pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke Kejari Sleman untuk membayar denda.

Tayang:
dok.istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman bekerjasama dengan Kantor Pos Yogyakarta untuk memudahkan pembayaran pelanggaran tilang di Kantor Kejari Sleman, Rabu (11/11/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Guna mempermudah pembayaran denda tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menggandeng Kantor Pos untuk bekerjasama.

Kajari Sleman, Bambang Marsana, mengatakan kini pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke Kejari Sleman untuk membayar denda.

Pelanggar cukup membayar denda di Kantor Pos terdekat.

Sedangkan barang bukti tilang akan diantar langsung ke rumah pelanggar. 

"Pelanggar tidak perlu ke Kejari Sleman. Langsung ke Kantor Pos terdekat untuk membayar, dan tinggal menunggu barang bukti diantar," katanya, Rabu (11/11/2020).

Dengan adanya pandemi COVID-19, tentu pihaknya perlu melakukan penyesuaian, terutama dalam hal pelayanan.

Termasuk dengan menjalin kerja sama dengan Kantor Pos.

Menurut dia, dengan kerja sama tersebut dapat mengurangi kerumunan di Kejari Sleman.

Sehingga secara tidak langsung dapat mengurangi potensi penularan COVID-19.

"Tentu saja tujuannya untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelanggar tilang. Di sisi lain, ini menjadi upaya kami dalam menekan penularan COVID-19," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Yogyakarta, Arif Yuda Wahyudi, mengungkapkan dengan menggandeng Kejari Sleman, ia ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat agar lebih baik lagi. Dengan kerja sama ini sangat memudahkan masyarakat, khususnya pelanggar tilang. Tidak perlu repot datang ke Kejari, cukup di Kantor Pos, dan tersebar di DIY,"ungkapnya.

Setelah menerima pembayaran dari pelanggar, Kantor Pos akan mengambil barang bukti tilang di Kejari Sleman.

Selanjutnya barang bukti tilang akan diantar ke rumah pelanggar. 

“Jadi nanti kami yang ambil barang bukti tilang untuk diantar ke rumah pelanggar,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved